- Sita jaminan atau sita revindicatoir yang telah dinyatakan sah dan berharga dalam putusan yang berkekuatan hukum tetap, berubah menjadi sita eksekusi.
- Sita eksekusi hanya menyangkut pembayaran sejumlah uang.
Referensi
- Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama Mahkamah Agung RI 2013