- Yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat.
- Pengangkatan Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat.
- Salinan surat keputusan pengangkatan Advokat yang dilakukan organisasi advokat disampaikan kepada Mahkamah Agung dan Menteri.
Referensi
- UU Advokat No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat