Pengangkatan Advokat

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on February 08, 2022 07:40

  1. Yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat.
  2. Pengangkatan Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat.
  3. Salinan surat keputusan pengangkatan Advokat yang dilakukan organisasi advokat disampaikan kepada Mahkamah Agung dan Menteri.

Referensi

  • UU Advokat No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 2183

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay