Ruang Lingkup Hukum Bisnis

  1. Hukum Perusahaan :  mengatur tentang legalitas non-badan hukum (seperti Usaha Dagang/UD, Firma, CV) dan usaha berbadan hukum (seperti Perseroan Terbatas/PT

  2. Hukum Perizinan & Administrasi : mengatur tentang legalitas kegiatan usaha seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional berkaitan kegiatan usaha

  3. Hukum Ketenagakerjaan: mengatur tentang hubungan kerja, upah, serta hak-hak pekerja di dalam usaha

  4. Hukum Pajak & Keuangan: Mengatur tentang kewajiban perpajakan serta pelaporan keuangan usaha

  5. Hukum Persaingan Usaha & Konsumen : mengatur tentang pencegahan monopoli, kartel, serta perlindungan hak konsumen

  6. Hukum Investasi & Pembiayaan : mengatur tentang penanaman modal asing/dalam negeri (PMA/PMDN), perbankan, pasar modal, serta penjaminan utang

  7. Hukum Penyelesaian Sengketa : mengatur tentang mekanisme penyelesaian konflik melalui jalur litigasi (pengadilan) maupun non-litigasi (arbitrase dan mediasi)

  8. Hukum Pidana: mengatur sanksi/ hukuman atas pelanggaran/ kejahatan dalam menjalankan kegiatan usaha

 

 


Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.