Nomor dan Tanggal Register
No. 208 K/SIP/1971 Tanggal 17 Juni 1971
Pokok Masalah
Utang-Piutang. Risiko atas perubahan Nilai Uang
Kaidah Hukum
Berdasarkan Yurisprudensi, pebedaan harga mata uang lama dengan mata uang baru dinilai menurut harga emas dengan membebankan resikonya kepada kedua belah pihak secara setengah-setengah, akan tetapi dalam hal ini, seluruh resiko dibebankan kepada Tergugat, karena ia yang bersalah, yaitu telah melepaskan hak Penggugat secara sepihak.