Nomor dan Tanggal Register
No. 1403 K/PDT/1995 tanggal tanggal 28 Agustus 1997
Pokok Masalah
Pelaksanaan putusan; eksekusi
Kaidah Hukum
Penyewa tidak berhak mengajukan bantahan terhadap eksekusi. Yang berhak melakukan bantahan eksekusi adalah pemilik atau orang yang merasa bahwa ia pemilik berang yang disita.