Penerima wasiat belum menjadi pemilik barang selama pemberi wasiat masih hidup

Nomor dan Tanggal Register

1005 K/SIP/1917  tanggal 16-7-1980

Pokok Masalah

Hibah Wasiat

Kaidah Hukum

Dalam hal hibah wasiat, selama pemberi wasiat masih hidup, penerima wasiat belum menjadi pemilik barang yang bersangkutan, sehingga belum berhak menjualnya.

 

 


Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.