Nomor dan Tanggal Register
1005 K/SIP/1917 tanggal 16-7-1980
Pokok Masalah
Hibah Wasiat
Kaidah Hukum
Dalam hal hibah wasiat, selama pemberi wasiat masih hidup, penerima wasiat belum menjadi pemilik barang yang bersangkutan, sehingga belum berhak menjualnya.