Pembagian Harta Perkawinan setelah Perceraian

Pembagian Harta Perkawinan setelah Perceraian
Nomor dan Tanggal Register Pokok Masalah Kaidah Hukum

No. 392 K/SIP/1969

Tanggal 30 Agustus 1969

Perceraian. Pembagian Harta Perkawinan setelah Perceraian
  1. Pembagian harta guna kaya antara bekas suami istri masing-masing 50%.
  2. Pemeliharaan anak-anaknya yang belum dewasa diserahkan kepada si ibu.
  3. Biaya penghidupan, pendidikan, dan pemeliharaan anak-anak tersebut juga dibebankan kepada ayah dan ibu, masing-masing 50%.

Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.