Hibah dari suami kepada istri mengenai barang asal tidak dapat disahkan

Hibah dari suami kepada istri mengenai barang asal tidak dapat disahkan
Nomor dan Tanggal Register Pokok Masalah Kaidah Hukum

No. 562 K/SIP/1981

Tanggal 25 Mei 1981

Hibah Hibah dari suami kepada istri mengenai barang asal tidak dapat disahkan, karena ahli waris suami tersebut menjadi kehilangan hak warisnya.

Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.