Nomor dan Tanggal Register
No. 1074 K/PDT/1995 Tanggal 18 Mei 1996
Pokok Masalah
Jaminan utang-piutang
Kaidah Hukum
Perjanjian utang-piutang dengan jaminan tanah tidak dapat diganti menjadi perjanjian jual beli tanah jaminan bila tidak ada kesepakatan mengenai harga tanah tersebut.