Harus ada kesepakatan harga bila jaminan tanah diganti menjadi perjanjian jual beli tanah jaminan

Nomor dan Tanggal Register

No. 1074 K/PDT/1995 Tanggal 18 Mei 1996

 

Pokok Masalah

Jaminan utang-piutang

 

Kaidah Hukum

Perjanjian utang-piutang dengan jaminan tanah tidak dapat diganti menjadi perjanjian jual beli tanah jaminan bila tidak ada kesepakatan mengenai harga tanah tersebut.

 

 


Referensi Bacaan


Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.