Barang yang dapat difiduciakan hanya berlaku untuk benda bergerak

Nomor dan Tanggal Register

No. 372 K/SIP/1970 Tanggal 1 September 1971 

 

Pokok Masalah

Jaminan, Utang Hipotek, dan Gadai. Barang yang Dapat Difiduciakan

 

Kaidah Hukum

Penyerahan hak milik mutlak sebagai jaminan oleh pihak ke-3 hanya berlaku untuk benda-benda bergerak.


Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.