Lewati ke konten
Beranda Hukum — Media Belajar Hukum
•

Hasil Pencarian

Hasil Pencarian:

Prosedur Peradilan Konstitusi

Prosedur Peradilan Konstitusi

30 September 2026 | 11:57

Prosedur Peradilan Pidana

Prosedur Peradilan Pidana

30 September 2026 | 14:40

Prosedur Peradilan Perdata

Prosedur Peradilan Perdata

30 September 2026 | 08:38

Perubahan UU Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan

Perubahan UU Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan

30 September 2026 | 14:30

Perubahan UU Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum

Perubahan UU Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum

30 September 2026 | 14:55

Perubahan UU Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan

Perubahan UU Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan

30 September 2026 | 12:24

Perubahan UU Nomor 10 Tahun 1997 Tentang Ketenaganukliran

Perubahan UU Nomor 10 Tahun 1997 Tentang Ketenaganukliran

30 September 2026 | 10:46

Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Informasi Geospasial

Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Informasi Geospasial

30 September 2026 | 04:37

Sistem Peradilan

Sistem Peradilan

30 September 2026 | 17:51

Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi

21 September 2026 | 07:45

← 33 34 35 36 37 →
Responsive image
Responsive image Responsive image Responsive image
  • Pengertian Hukum
  • Subjek Hukum
  • Sumber Hukum
  • Fungsi Hukum
  • Asas-Asas Hukum Secara Umum
  • Penafsiran Hukum
  • Objek Hukum
  • Tujuan Hukum
  • Sifat Hukum
  • Tugas Hukum
  • Bentuk-Bentuk Hukum
  • Perbuatan Hukum
  • Peristiwa Hukum
  • Hubungan Hukum
  • Akibat Hukum
  • Pembagian Hukum
  • Sistem Hukum
  • Hirarki Perundang-Undangan
  • Antropologi Hukum
  • Sosiologi Hukum
  • Politik Hukum
  • Teori Pergeseran Paradigma
  • Teori Hukum itu Sebagai Alat Penguasa (Thomas Hobbes)
  • Teori Hukum Thomas Aquinas (Hukum itu Bagian Tatanan Ilahi)
  • Teori Hukum Roscoe Pound (Social Engineering)
  • Teori Hukum Pembangunan (Mochtar Kusumaatmadja)
  • Teori Hukum Progresif (Satijpto Rahardjo)
  • Teori Hukum Responsif (Philippe Nonet dan Philip Selznick)
  • Teori Hukum Critical Legal Studies
  • Teori Hukum Murni Hans Kelsen
  • Teori Hukum Welfare State
  • Teori Hukum Legal System Lawrence M Friedman
  • Sejarah Hukum Di Indonesia
  • Sejarah Hukum Islam
  • Sejarah Sistem Hukum Eropa Kontinental (Civil Law)
  • Sejarah Sistem Hukum Anglo Saxon (Common Law)
  • Sejarah Hukum Adat
  • Sejarah Advokat Indonesia
  • Sejarah Hukum HAKI
  • Sejarah Hukum Dagang
  • Sejarah Hukum Acara Perdata
  • Sejarah Hukum Perdata
  • Sejarah Hukum Pidana
  • Sejarah Hukum Acara Pidana
  • Sejarah Hukum Agraria Kolonial
  • Sejarah Peradilan Militer di Indonesia
  • Sejarah Peradilan Tata Usaha Negara
  • Sejarah Hukum Persaingan Usaha di Indonesia
  • Aliran Hukum Sejarah
  • Aliran Hukum Alam
  • Aliran Legisme
  • Aliran Yang Berlaku Di Indonesia
  • Aliran Freie Rechtslehre
  • Aliran Rechtsvinding
  • Sistem Hukum Eropa Kontinental (Civil Law)
  • Sistem Hukum Anglo Saxon (Common Law)
  • Sistem Hukum Di Indonesia
  • Sistem Hukum Islam
  • Sistem Hukum Sosialis
  • Sistem Hukum Kanonik
  • Sistem Hukum Adat
  • Plato
  • Immanuel Kant
  • Socrates
  • Aristoteles
  • Roscoe Pound
  • Gustav Radbruch
  • Jhon Locke
  • Hans Kelsen
  • Thomas Aquinas
  • Istilah Hukum dalam Surat Gugatan atau Putusan
  • Istilah dalam Hukum Tata Usaha Negara
  • Blacks Law Dictionary Eight Edition
  • Istilah Hukum dalam Pengadilan Agama
  • Blacks Law Dictionary Fourth Edition
  • Kode Formulir Perkara Pidana
  • Philippines Legal System
  • Vietnam Legal System
  • Indonesian Legal System
  • Singapore Legal System
  • Malaysian Legal System
  • Brunei Darussalam Legal System
  • Pengertian
  • Kewajiban dan Tanggung Jawab Keluarga dan Orang Tua
  • Hak dan Kewajiban Anak
  • Identitas Anak
  • Anak dari Perkawinan Campuran
  • Kuasa Asuh
  • Perwalian Anak
  • Cara Penunjukan Wali Anak
  • Berakhirnya Wali
  • Pengasuhan Anak
  • Pengangkatan Anak
  • Pengangkatan Anak Dalam Syariat Islam
  • Asas-Asas Hukum Ketenagakerjaan
  • Unsur Hubungan Kerja
  • Timbulnya Hubungan Kerja
  • Perjanjian Kerja
  • Jenis dan Bentuk Perjanjian Kerja
  • Berakhirnya Perjanjian Kerja
  • Jenis-Jenis Hubungan Kerja
  • Unsur Perjanjian Kerja
  • Pengertian Upah
  • Dewan Pengupahan
  • Struktur dan Skala Upah
  • Macam-Macam Sistem Pengupahan
  • Mekanisme Penetapan Upah Minimum
  • Hak Pekerja
  • Kewajiban Pekerja
  • Hak Pemberi Kerja
  • Kewajiban Pemberi Kerja
  • Hak Pemberi Kerja
  • Kewajiban Pemberi Kerja
  • Hubungan Industrial
  • Serikat Pekerja/ Serikat Buruh
  • Organisasi Pengusaha
  • Lembaga Kerja Sama Bipartit
  • Lembaga Kerja Sama Tripartit
  • Peraturan Perusahaan
  • Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
  • Perselisihan Hubungan Industrial
  • Mogok Kerja
  • Penutupan Perusahaan (lock-out)
  • Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
  • Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
  • Sanksi Dalam Bidanng Ketenagakerjaan
  • Istilah dalam Hukum Tata Usaha Negara
  • Pengertian Hukum Tata Usaha Negara
  • Gugatan TUN
  • Perkara Prodeo TUN
  • Objek Gugatan TUN
  • Subjek Gugatan TUN
  • Surat Kuasa
  • Kompetensi Peradilan TUN
  • Proses Dismisal
  • Penetapan Penundaan Keputusan TUN
  • Pemeriksaan Dengan Acara Singkat
  • Pemeriksaan Dengan Acara Cepat
  • Pemeriksaan Dengan Acara Biasa
  • Perkara Gugur
  • Tergugat Tidak Hadir
  • Pencabutan Gugatan
  • Intervensi
  • Eksepsi
  • Dasar Pengujian dan Dasar Pembatalan Keputusan TUN
  • Pembuktian
  • Saksi
  • Pembacaan, Isi dan Amar Putusan
  • Upaya Hukum
  • Eksekusi Putusan
  • Ganti Rugi dan Rehabilitasi
  • Pembayaran Uang Paksa, Sanksi Administrasi dan Pengumuman Pejabat
  • Pembatasan Upaya Hukum Kasasi
  • Titik Singgung Wewenang Pengadilan
  • Asas-Asas Umum Peradilan Yang Baik
  • Karakteristik Hukum Acara Peradilan TUN
  • Pengertian Perseroan Terbatas
  • Unsur-Unsur PT
  • Asas-asas Hukum PT
  • Syarat - syarat Pendirian PT
  • Perseroan Terbatas (PT) Tertutup
  • Perseroan Terbatas (PT) Terbuka
  • Organ Perseroan Terbatas
  • Perubahan Anggaran Dasar PT
  • PT Sebagai Subjek Badan Hukum
  • Modal dan Saham PT
  • Pemegang Saham Dalam PT
  • Dewan Komisaris PT
  • Dewan Direksi
  • Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
  • Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan PT
  • Penggabungan PT
  • Peleburan PT
  • Pengambilalihan Saham PT
  • Pemisahan PT
  • Pembubaran PT
  • Pengertian Perusahaan
  • Bentuk-bentuk Perusahaan
  • Pelaku Usaha
  • Kewajiban Perusahaan
  • Ciri-Ciri Perusahaan
  • Bentuk-bentuk Usaha
  • Tujuan Perusahaan
  • Perjanjian Pelaku Usaha Yang Dilarang
  • Kegiatan Yang Dilarang Dilakukan Pelaku Usaha
  • Penyalahgunaan Keadaan Pelaku Usaha
  • Sejarah Hukum Persaingan Usaha di Indonesia
  • Pengertian Persaingan Usaha Tidak Sehat
  • Pengecualian Persaingan Usaha
  • Asas dan Tujuan Hukum Persaingan Usaha
  • Pengertian Asuransi
  • Sejarah Peransuransian
  • Asas dan Prinsip Hukum Asuransi
  • Objek Asuransi
  • Unsur-Unsur Asuransi
  • Ruang Lingkup Usaha Peransuransian
  • Bentuk Hukum dan Pemilikan Usaha Asuransi
  • Risiko-Risiko yang Dapat Diasuransikan
  • Klasifikasi Asuransi
  • Dasar Hukum Peransuransian
  • Tujuan Asuransi
  • Manfaat Asuransi
  • Sifat Perjanjian Asuransi
  • Reasuransi
  • Jenis Usaha Peransuransian
  • Penyelesaian Sengketa Klaim Asuransi
  • Pengertian Perkawinan
  • Asas-asas Hukum Perkawinan
  • Dasar Hukum Perkawinan
  • Syarat-Syarat Perkawinan
  • Larangan Perkawinan
  • Pencegahan Perkawinan
  • Batalnya Perkawinan
  • Perjanjian Perkawinan
  • Hak dan Kewajiban Suami Istri
  • Harta Perkawinan
  • Putusnya Perkawinan dan Akibat Hukumnya
  • Hubungan Hukum Pidana dan Perdata dalam Hukum Perkawinan
  • Pengertian Hukum Waris
  • System Hukum Kewarisan Adat
  • System Hukum Kewarisan Perdata
  • System Hukum Kewarisan Islam
  • Pengertian Hukum Jaminan
  • Hak Tanggungan
  • Jaminan Fidusia
  • Gadai
  • Pengertian, Bentuk dan Sanksi Wanprestasi
  • Hapusnya Perikatan
  • Prestasi, Wanprestasi dan Ganti Rugi
  • Jenis-jenis Kontrak
  • Asas-asas Hukum Kontrak
  • Para pihak dalam hukum kontrak/perjanjian
  • Unsur-unsur perjanjian /kontrak
  • Tempat Dan Pengaturan Hukum Kontrak
  • Sistem Pengaturan Hukum Kontrak
  • Sumber Hukum Kontrak
  • Jenis-jenis Perjanjian
  • Syarat Sahnya Suatu Perjanjian
  • Subjek dan Objek Hukum Kontrak
  • Pengertian Hukum Kontrak
  • Pengertian Kesehatan
  • Pengertian Hukum Kesehatan
  • Subjek dan Objek Hukum Kesehatan
  • Ruang Lingkup Hukum Kesehatan
  • Asas dan Tujuan Hukum Kesehatan
  • Tenaga Kesehatan
  • Hak dan Kewajiban Tenaga Kesehatan
  • Hak Atas Kesehatan
  • Hak dan Kewajiban Pasien
  • Upaya Kesehatan
  • Fasilitas Pelayanan Kesehatan
  • Unsur-unsur Malprakter Medis
  • Aspek Hukum Malpraktek Medis
  • Pengertian Malpraktek Medis
  • Praktik Kedokteran
  • Rumah Sakit
  • Upaya hukum dalam perkara kepailitan
  • Harta benda yang dikecualikan dari harta pailit
  • Prosedur Penyelesaian Pailit
  • Akibat Kepailitan Terhadap Kewenangan Debitur Pailit
  • Kiprah dan Kewenangan Kurator
  • Pihak yang Terkait dalam Pengurusan harta pailit
  • Akibat Hukum Pernyataan Pailit
  • Pihak yang dapat mengajukan permohonan pailit
  • Syarat-syarat Kepailitan
  • Pengertian Kepailitan
  • Peranan Mahkamah Internasional Terhadap Pelanggaran HAM
  • Sebab-sebab Sengketa Internasional
  • Asas-Asas Hukum Internasional
  • Subjek Hukum Internasional
  • Sumber Hukum Internasional
  • Pengertian Hukum Internasional
  • Pengertian HAKI
  • Dasar Hukum HAKI
  • Ruang Lingkup HAKI
  • Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual
  • Jenis Hak Kekayaan Intelektual Dan Dasar Hukumnya
  • Jenis Hak Kekayaan Intelektual Dan Dasar Hukumnya
  • Hak Cipta (Copyrights)
  • Hak Paten
  • Hak Merek
  • Perjanjian Arbitrase dan Jenisnya
  • Kelebihan dan Kekurangan Arbitrase
  • Pengertian, Bentuk dan Sanksi Wanprestasi
  • Arbitrase Internasional (Konvensi New York 1958)
  • Pembatalan dan Penolakan Putusan Arbitrase
  • Bentuk, Sifat dan Jenis Putusan Arbitrase
  • Jenis-Jenis Alternatif Penyelesaian Sengketa
  • Ruang Lingkup Arbitrase
  • Dasar Hukum Arbitrase di Indonesia
  • Subjek dan Objek Hukum Arbitrase
  • Sejarah Arbitrase di Indonesia
  • Pengertian Arbitrase
  • Pengertian Hukum Perdata
  • Sistematika Hukum Perdata
  • Asas-asas Hukum Perdata
  • Sumber-Sumber Hukum Perdata
  • Objek dan Subjek Hukum Perdata
  • Hukum Kebendaan
  • Macam-macam Sita dalam Hukum Perdata
  • Kedudukan Hukum Acara Pidana
  • Pengertian Hukum Acara Pidana
  • Tujuan dan Fungsi Hukum Acara Pidana
  • Asas-Asas Hukum Acara Pidana
  • Hak Tersangka
  • Ruang Lingkup KUHAP
  • Penangkapan
  • Hak Terdakwa
  • Hak Penasihat Hukum
  • Penyidikan
  • Dakwaan
  • Penahanan
  • Penyitaan
  • Ganti Kerugian
  • Acara Pemeriksaan di Sidang Pengadilan
  • Penyelidikan
  • Hubungan Antar Aparat Penegak Hukum
  • PraPenuntutan
  • Penuntutan
  • Penggeledahan
  • Pemeriksaan
  • Kewenangan Mengadili
  • Kode Formulir Perkara Pidana
  • Pengertian Hukum Pidana
  • Jenis Hukum Pidana
  • Asas-Asas Hukum Pidana
  • Pembagian Hukum Pidana
  • Sifat Hukum Pidana
  • Sumber Hukum Pidana
  • Fungsi Hukum Pidana
  • Kode Formulir Perkara Pidana
  • Pengertian Hukum Dagang
  • Hubungan Antara KUH Perdata dengan KUHD
  • Sumber Hukum Dagang
  • Pengertian Hukum Adat
  • Proses Terjadinya Hukum Adat
  • Masyarakat Hukum Adat
  • Perbandingan Antara Adat Dengan Hukum Adat
  • Corak Hukum Adat
  • Timbulnya Hukum Adat
  • Aspek-aspek Hukum Adat
  • Unsur Pembentuk Hukum Adat
  • Pengertian Hukum Islam
  • Ciri-Ciri Hukum Islam
  • Sumber Hukum Islam
  • Tujuan Hukum Islam
  • Ruang Lingkup Hukum Islam
  • Asas-Asas Hukum Islam
  • Pengertian Hukum Tata Negara
  • Asas-Asas Hukum Tata Negara Indonesia
  • Subjek dan Objek HTN
  • Sejarah Tata Hukum di Indonesia
  • Sifat-Sifat Negara
  • Nilai dan Sifat Konstitusi
  • Pengertian Negara
  • Macam-Macam Fungsi Negara
  • Unsur-Unsur Negara
  • Hubungan HTN dengan HAN
  • Hubungan HTN dengan Ilmu Negara
  • Hubungan HTN dengan Ilmu Politik
  • Hirarki Perundang-Undangan Yang Berlaku di Indonesia
  • Pengertian Hukum Administrasi Negara
  • Sumber Hukum Administrasi Negara
  • Subjek Hukum HAN
  • Objek Hukum Administrasi Negara
  • Asas-asas Hukum Administrasi Negara
  • Pengertian Hukum Agraria
  • Hukum Agraria Sebelum Berlakunya UUPA
  • Asas-Asas Hukum Tanah Nasional
  • Jenis-Jenis Hak Atas Tanah Menurut UUPA
  • Pencabutan Hak
  • Hak Milik
  • Hak Guna Usaha (HGU)
  • Ruang Lingkup Hukum Agraria
  • Fungsi dan Tujuan UU Pokok Agraria
  • Hukum Adat Sebagai Dasar Berlakunya Hukum Tanah Nasional
  • Sumber-sumber Hukum Tanah Nasional
  • Tata cara memperoleh tanah
  • Peraturan-peraturan yang Dicabut oleh UndangUndang Pokok Agraria (UUPA)
  • Hak Pengelolaan
  • Hak Pakai
  • Hak Guna Bangunan (HGB)
  • Perwakafan
  • Rumah Susun
  • Tanah Sebagian Jaminan Kredit
  • Pengertian Hukum Acara Perdata
  • Asas-asas Hukum Acara Perdata
  • Sifat Hukum Acara Perdata
  • Sumber Hukum Penerapan Hukum Acara Perdata
  • Jenis-Jenis Putusan Dalam Hukum Acara Perdata
  • Upaya Hukum Terhadap Putusan Perdata
  • Perdamaian
  • Kumpulan Yurisprudensi Mahkamah Agung
  • Tidak sahnya perjanjian kredit karena tidak sepakatnya jumlah utang dan barang jaminannya
  • Buku letter C desa bukan merupakan hak milik
  • Menurut hukum adat Minangkabau bahwa suami tidak berhak atas harta bawaan istrinya
  • Bantahan setelah eksekusi dilaksanakan tidak dapat diterima
  • Perselisihan luas wilayah hukum kampung serta pemekarannya.
  • Hak atas tanah yang dibuka dari hutan lebat
  • Sertifikat Ganda Hak Milik Atas Tanah
  • Perubahan UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
  • Perubahan UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
  • Perubahan UU Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus
  • Perubahan UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
  • Perubahan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
  • Perubahan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
  • Perubahan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
  • Perubahan UU Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2
  • Perubahan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
  • Perubahan UU Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos
  • Perubahan UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
  • Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
  • Perubahan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
  • Perubahan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Perubahan UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
  • Perubahan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlinungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • Perubahan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
  • Perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
  • Perubahan UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
  • Perubahan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah
  • Perubahan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
  • Perubahan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  • Perubahan UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
  • Perubahan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataaan Ruang
  • Perubahan UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
  • Perubahan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
  • Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian
  • Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
  • Perubahan UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
  • Perubahan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan
  • Perubahan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
  • Perubahan UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan
  • Perubahan UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
  • Perubahan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun
  • Perubahan UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
  • Perubahan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
  • Perubahan UU Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi
  • Perubahan UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
  • Perubahan UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan
  • Perubahan UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
  • Perubahan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
  • Perubahan UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
  • Perubahan UU Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura
  • Perubahan UU Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan
  • Perubahan UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten
  • Perubahan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  • Perubahan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
  • Perubahan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah
  • Perubahan UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan
  • Perubahan UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, da
  • Perubahan UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
  • Perubahan UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
  • Perubahan UU Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Arsitek
  • Perubahan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
  • Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
  • Perubahan UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian
  • Perubahan UU Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha
  • Perubahan UU Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika
  • Perubahan UU Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian
  • Perubahan UU Nomor 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal
  • Perubahan UU Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman
  • Perubahan UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
  • Perubahan UU Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi
  • Perubahan UU Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
  • Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Informasi Geospasial
  • Perubahan UU Nomor 10 Tahun 1997 Tentang Ketenaganukliran
  • Perubahan UU Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan
  • Perubahan UU Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum
  • Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
  • Perubahan UU Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah
  • Perpres No. 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah
  • Perpres No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  • UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No. 11 Tahun 2008
  • UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
  • KUH Perdata
  • UU No. 33 Tahun 2009 tentang Perfilman
  • UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
  • UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
  • UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
  • UU No. 24 Tahun 1997 tentang Penyiaran
  • UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No. 11 Tahun 2008
  • UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers
  • UU No. 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran
  • UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
  • UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
  • PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
  • PP Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
  • PP Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
  • Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
  • UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
  • UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No. 11 Tahun 2008
  • UU No. 3 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia
  • UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
  • UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
  • UU No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan
  • UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
  • UU No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana
  • Perpu No. 3 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas UU No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan
  • UU No. 7 Tahun 2009 tentang Penetapan Perpu No. 3 Tahun 2008 tentang Perubahan UU No. 24 Tahun 2004
  • UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
  • UU No. 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan
  • UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan
  • UU No. 23 Tahun 1953 tentang Kewajiban Melaporkan Perusahaan
  • UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
  • UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
  • UU No. 1 Tahun 1987 Tentang Kadin
  • PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK
  • PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
  • PP Nomor 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing
  • PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
  • PP Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
  • PP Nomor 22 Tahun 2022 tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Per
  • UU No 15 tahun 2016 Pengesahan Maritime Labour Convention 2006
  • UU No 21 Tahun 2003 Tentang Pengesahan Konvensi ILO No. 81 Pengawasan Ketenagakerjaan Industri dan P
  • UU No 25 Tahun 1997 Tentang Ketenagakerjaan
  • UU No 11 Tahun 1998 Tentang Perubahan Berlakunya UU No 25 Tahun 1997 Tentang Ketenagakerjaan
  • UU Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja
  • UU Nomor 3 Tahun 1958 tentang Penempatan Tenaga Asing
  • UU No. 21 Tahun 1954 tentang Perjanjian Perburuhan antara Serikat Buruh dan Majikan
  • UU No. 1 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya UU Kerja Tahun 1948 Nr. 12
  • Perpu No. 3 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1998 Tentang Perubahan Berlakunya U
  • Keputusan Gubernur DKI Nomor 1153 Tahun 2022 Tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2023
  • Keputusan Gubernur DKI No 151 Tahun 2022 Tentang Standar Upah Jasa Lainnya Perorangan
  • Perpres 21 Tahun 2010 Tentang Pengawasan Ketenagakerjaan
  • UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
  • UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  • UU No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan Di Perusahaan
  • UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
  • UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja
  • UU No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri
  • SE Menakertranskop Nomor 482 Tahun 1973
  • UU No. 2 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  • UU No. 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan
  • UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
  • UU No. 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
  • PP No. 39 Tahun 1992 tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pendidikan Nasional
  • PP No. 39 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 1992 Tentang Tenaga Pe
  • PP No. 38 Tahun 1992 tentang Tenaga Pendidikan
  • PP No. 39 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas PP No. 38 Tahun 1992 tentang Tenaga Pendidikan
  • PP No. 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
  • PP No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan
  • PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
  • UU Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan
  • UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
  • Uji Materi MK Pasal 108 UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
  • UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
  • UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
  • UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
  • UU No. 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
  • UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
  • UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
  • PP No. 88 Tahun 2019 tentang Kesehatan Kerja
  • PP No. 67 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan
  • PP No. 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan
  • UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
  • UU No. 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan He
  • UU No. 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi
  • UU No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
  • PP No 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksana UU No. 2 Tahun 2017
  • UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
  • UUNo. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
  • PP No. 4 Tahun 2019 tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional
  • PP No. 59 Tahun 2001 Tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat
  • KUHP Baru Versi Lengkap
  • Kitab Undang-undang Hukum Pidana
  • UU No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana
  • UU No. 73 Tahun 1958 Tentang Berlakunya UU No. 1 Tahun 1946
  • UU No. 1 Tahun 1960 Tentang Perubahan KUHP
  • UU No. 4 Tahun 1976 Tentang Perubahan dan Penambahan Berapa Pasal
  • UU No. 27 Tahun 1999 Tentang Perubahan KUHP Berkiatan Kejahatan Terhadap Negara
  • PERMA No 02 Tahun 2012 Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP
  • Daftar Isi Kompilasi Hukum Islam
  • Kompilasi Hukum Islam PDF Lengkap
  • Buku I Hukum Perkawinan - Bab I Ketentuan Umum
  • Buku I Hukum Perkawinan - Bab II Dasar-Dasar Perkawinan
  • Buku I Hukum Perkawinan - Bab III Peminangan
  • Buku I Hukum Perkawinan - Bab IV Rukun dan Syarat Perkawinan
  • Buku I Hukum Perkawinan - Bab V Mahar
  • Buku I Hukum Perkawinan - Bab VI Larangan Kawin
  • Buku I Hukum Perkawinan - Bab VII Perjanjian Perkawinan
  • Buku I Hukum Perkawinan - Bab VIII Kawin Hamil
  • Buku I Hukum Perkawinan - Bab IX Beristri Lebih Satu Orang
  • Buku I Hukum Perkawinan - Bab X Pencegahan Perkawinan
  • Buku I Hukum Perkawinan - Bab XI Batalnya Perkawinan
  • Buku II Hukum Kewarisan - Bab I Ketentuan Umum
  • Buku II Hukum Kewarisan - Bab II Ahli Waris
  • Buku II Hukum Kewarisan - Bab III Besar Bahagian
  • Buku II Hukum Kewarisan - Bab IV Aul dan Rad
  • Buku II Hukum Kewarisan - Bab IV Wasiat
  • Buku II Hukum Kewarisan - Bab VI Hibah
  • Buku III Hukum Perwakafan - Bab I Ketentuan Umum
  • Buku III Hukum Perwakafan - Bab Fungsi, Unsur, Syarat Wakaf
  • Buku III Hukum Perwakafan - Bab III Cara Perwakafan dan Pendaftaran Wakaf
  • Buku III Hukum Perwakafan - Bab IV Perubahan, Penyelesaian dan Pengawasan Wakaf
  • Buku III Hukum Perwakafan - Bab V Ketentuan Peralihan
  • Penjelasan Buku I - II - III
  • Algemene Bepalingen (AB) Lengkap
  • RBg Lengkap
  • TITEL IV. Cara Mengadili perkara perdata Yang Dalam Tingkat pertama Menjadi Wewenang PN
  • TITEL V. Bukti Dalam perkara perdata.
  • Sistematika HIR-RIB
  • HIR-RIB Lengkap
  • Bab Pertama Hal Melakukan Tugas Kepolisian
  • Bab Kedua Tentang Mencari Kejahatan dan Pelanggaran
  • Daftar Isi KUH Dagang
  • KUH Dagang PDF
  • Buku Kesatu-Bab I Dagang Pada Umumnya
  • Buku Kesatu-Bab II Pembukuan
  • Buku Kesatu-Bab III Beberapa Jenis Perseroan
  • Buku Kesatu-Bab V Komisioner, Ekspeditur, Pengangkut dan Juragan Kapal Yang Mengarungi Sungai-Sungai
  • Buku Kesatu-Bab VI Surat Wesel dan Surat Sanggup (order)
  • Buku Kesatu-Bab VII Cek, Promes dan Kwitansi Atas-Tunjuk
  • Buku Kesatu-Bab IX Asuransi Atau Pertanggungan Pada Umumnya
  • Buku Kesatu-Bab X Asuransi Atau Pertanggungan Terhadap Bahaya-Bahaya Kebakaran
  • Buku Kedua-Bab I Hak-Hak dan Kewajiban Yang Timbul Dari Pelayaran
  • Buku Kedua-Bab II Pengusaha Kapal dan Pengusaha Perkapalan
  • Buku Kedua-Bab III Nahkoda, Anak Buah dan Penumpang
  • Buku Kedua-Bab IV Perjanjian Kerja Laut
  • Buku Kedua-Bab V Mencarterkan dan Mencarter Kapal
  • Buku Kedua-Bab VII Kapal Yang Karam, Kandas, dan Penemuan Barang di Laut
  • Buku Kedua-Bab IX Asuransi atau Pertanggungan Terhadap Bahaya..
  • Buku Kedua-Bab XI Kerugian Laut (Avary)
  • Buku Kesatu-Bab IV Bursa Perdagangan, Makelar dan Kasir
  • Buku Kesatu-Bab VIII Reklame atau Tuntutan Kembali Dalam Hal Kepailitan
  • Buku Kedua-Bab VI Tubrukan Kapal
  • Buku Kedua-Bab VIII Dihapus
  • Buku Kedua-Bab X Pertanggungan Terhadap Bahaya Pada Pengangkutan di Darat
  • Buku Kedua-Bab XII Hapusnya Perikatan Dalam Perdangan Laut
  • Buku Kedua-Bab XIII Kapal-Kapal dan Alat-Alat Pelayaran Yang Berlayar di Sungai...
  • Daftar Isi KUHAP
  • KUHAP Lengkap
  • Bab I - Ketentuan Umum
  • Bab II - Ruang Lingkup Berlakunya Undang-undang
  • Bab III - Dasar Peradilan
  • Bab IV - Penyidik dan Penuntut Umum
  • Bab V - Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan Badan, Pemasukan Rumah, Penyitaan dan Pemeriksaan Sura
  • Bab VI - Tersangka dan Terdakwa
  • Bab VII - Bantuan Hukum
  • Bab VIII - Berita Acara
  • Bab IX - Sumpah atau Janji
  • Bab X - Wewenang Pengadilan Untuk Mengadili
  • Bab XI - Koneksitas
  • Bab XII - Ganti Rugi dan Rehabilitasi
  • Bab XIII - Penggabungan Perkara Gugatan Ganti Kerugian
  • Bab XIV - Penyidikan
  • Bab XV - Penuntutan
  • Bab XVI - Pemeriksaan di Sidang Pengadilan
  • Bab XVII - Upaya Hukum Biasa
  • Bab XVIII - Upaya Hukum Luar Biasa
  • Bab XIX - Pelaksanaan Putusan Pengadilan
  • Bab XX - Pengawasan dan Pengamatan Pelaksanaan Putusan Pengadilan
  • Bab XXI - Ketentuan Peralihan
  • Bab XXII - Ketentuan Penutup
  • Daftar Isi KUH Perdata
  • Buku Kesatu - Bab I Orang
  • Buku Kesatu - Bab II Akta Catatan Sipil
  • Buku Kesatu - Bab III Domisili
  • Buku Kesatu - Bab IV Perkawinan
  • Buku Kesatu - Bab V Hak dan Kewajiban Suami Istri
  • Buku Kesatu - Bab VI Harta Bersama
  • Buku Kesatu - Bab VII Perjanjian Kawin
  • Buku Kesatu - Bab VIII Gabungan Harta Bersama atau Perjanjian Kawin pada Perkawinan Kedua atau selan
  • Buku Kesatu - Bab IX Pemisahan Harta
  • Buku Kesatu - Bab X Pembubaran Perkawinan
  • Buku Kesatu - Bab XI Pisah Meja dan Ranjang
  • Buku Kesatu - Bab XII Kebapakan dan Asal Keturunan Anak-anak
  • Buku Kesatu - Bab XIII Kekeluargaan Sedarah dan Semenda
  • Buku Kesatu - Bab XIV Kekuasaan Orang Tua
  • Buku Kesatu - Bab XV Kebelumdewasaan dan Perwalian
  • Buku Kesatu - Bab XVI Pendewasaan
  • Buku Kesatu - Bab XVII Pengampuan
  • Buku Kesatu - Bab XVIII Ketidakhadiran
  • Buku Kedua - Bab I Barang dan Pembagiannya
  • Buku Kedua - Bab II Besit dan Hak-Hak Yang Timbul Karenanya
  • Buku Kedua - Bab III Hak Milik
  • Buku Kedua - Bab IV Hak dan Kewajiban Antara Para Pemilik Pekarangan Yang Bertetangga
  • Buku Kedua - Bab V kerja Rodi
  • Buku Kedua - Bab VI Pengabdian dan Pekarangan
  • Buku Kedua - Bab VII Hak Numpang Karang
  • Buku Kedua - Bab VIII Hak Guna
  • Buku Kedua - Bab IX Bunga Tanah dan Sepersepuluh
  • Buku Kedua - Bab X Hak Pakai Hasil
  • Buku Kedua - Bab XI Hak Pakai dan Hak Mendiami
  • Buku Kedua - Bab XII Pewarisan Karena Kematian
  • Buku Kedua - Bab XIII Surat Wasiat
  • Buku Kedua - Bab XIV Pelaksanaan Surat Wasiat dan Pengelola Harta Peninggalan
  • Buku Kedua - Bab XV Hak Berpikir dan Hak Istimewa untuk Merinci Harta Peninggalan
  • Buku Kedua - Bab XVI Hak Menerima dan Menolak Warisan
  • Buku Kedua - Bab XVII Pemisahan Harta Peninggalan
  • Buku Kedua - Bab XVIII Harta Peninggalan Yang Tak Terurus
  • Buku Kedua - Bab XIX Piutang dengan Hak Mendahulukan
  • Buku Kedua - Bab XX Gadai
  • Buku Kedua - Bab XXI Hipotek
  • Buku Ketiga Bab I & II Perikatan Pada Umumnya dan Perikatan Yang Lahir Dari Kontrak atau Persetujuan
  • Buku Ketiga Bab III Perikatan Yang Lahir Karena Undang-Undang
  • Buku Ketiga Bab IV Hapusnya Perikatan
  • Buku Ketiga Bab V Jual Beli
  • Buku Ketiga Bab VI Tukar Menukar
  • Buku Ketiga Bab VII Sewa Menyewa
  • Buku Ketiga Bab VIIA Perjanjian Kerja
  • Buku Ketiga Bab VIII Persekutuan Perdata
  • Buku Ketiga Bab IX Badan Hukum
  • Buku Ketiga Bab X Penghibahan
  • Buku Ketiga Bab XI Penitipan Barang
  • Buku Ketiga Bab XII Pinjam Pakai
  • Buku Ketiga Bab XIII Pinjam Pakai Habis
  • Buku Ketiga Bab XIV Bunga Tetap atau Bunga Abadi
  • Buku Ketiga Bab XV Persetujuan Untung-untungan
  • Buku Ketiga Bab XVI Pemberian Kuasa
  • Buku Ketiga Bab XVII Penanggung Utang
  • Buku Keempat - Bab I Pembuktian Pada Umumnya
  • Buku Keempat - Bab II Pembuktian dengan Tulisan
  • Buku Keempat - Bab III Pembuktian dengan Saksi-Saksi
  • Buku Keempat - Penutup
  • KUH Perdata Buku Ke I - IV
  • KUHPerdata Versi PDF
  • Daftar Isi KUHP Lama
  • KUHP Lama Lengkap
  • KUHP Versi PDF (Download)
  • Buku Kesatu - Bab I Batas-Batas Berlakunya Aturan Pidana Dalam Perundang-Undangan
  • Buku Kesatu-Bab II - Pidana
  • Buku Kesatu - Bab III - Hal-Hal yang Menghapuskan, Mengurangi atau Memberatkan Pidana
  • Buku Kesatu-Bab IV - Percobaan
  • Buku Kesatu-Bab V - Penyertaan dalam Tindak Pidana
  • Buku Kesatu-Bab VI - Perbarengan Tindak Pidana
  • Buku Kesatu-Bab VII - Mengajukan Dan Menarik Kembali Pengaduan Yang Hanya Dituntut Atas Pengaduan
  • Buku Kesatu-Bab VIII - Hapusnya Kewenangan Menuntut Pidana Dan Menjalankan Pidana
  • Buku Kesatu-Bab IX - Arti Beberapa Istilah Yang Dipakai Dalam Kitab Undang- Undang
  • Buku Kedua-Bab I - Kejahatan Terhadap Keamanan Negara
  • Buku Kedua-Bab II Kejahatan-Kejahatan Terhadap Martabat Presiden Dan Wakil Presiden
  • Buku Kedua-Bab III - Kejahatan-Kejahatan Terhadap Negara Sahabat Dan Terhadap Kepala Negara Sahabat
  • Buku Kedua-Bab IV Kejahatan Terhadap Melakukan Kewajiban Dan Hak Kenegaraan
  • Buku Kedua-Bab V - Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
  • Buku Kedua-Bab VI - Perkelahian Tanding
  • Buku Kedua-Bab VII - Kejahatan Yang Membahayakan Keamanan Umum Bagi Orang Atau Barang
  • Buku Kedua-Bab VIII - Kejahatan Terhadap Penguasa Umum
  • Buku Kedua-Bab IX - Sumpah Palsu Dan Keterangan Palsu
  • Buku Kedua-Bab X - Pemalsuan Mata Uang Dan Uang Kertas
  • Buku Kedua-Bab XI - Pemalsuan Materai Dan Merek
  • Buku Kedua-Bab XII - Pemalsuan Surat
  • Buku Kedua-Bab XIII - Kejahatan Terhadap Asal-Usul Dan Perkawinan
  • Buku Kedua-Bab XIV - Kejahatan Terhadap Kesusilaan
  • Buku Kedua-Bab XV - Meninggalkan Orang Yang Perlu Ditolong
  • Buku Kedua-Bab XVI - Penghinaan
  • Buku Kedua-Bab XVII - Membuka Rahasia
  • Buku Kedua-Bab XVIII - Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang
  • Buku Kedua-Bab XIX - Kejahatan Terhadap Nyawa
  • Buku Kedua-Bab XX - Penganiayaan
  • Buku Kedua-Bab XXI - Menyebabkan Mati Atau Luka-Luka Karena Kealpaan
  • Buku Kedua-Bab XXII - Pencurian
  • Buku Kedua-Bab XXIII - Pemerasan Dan Pengancaman
  • Buku Kedua-Bab XXIV - Penggelapan
  • Buku Kedua-Bab XXV - Perbuatan Curang
  • Buku Kedua-Bab XXVI - Perbuatan Merugikan Pemiutang Atau Orang Yang Mempunyai Hak
  • Buku Kedua-Bab XXVIII - Kejahatan Jabatan
  • Buku Kedua-Bab XXIX - Kejahatan Pelayaran
  • Buku Kedua-Bab XXIX A - Kejahatan Penerbangan Dan Kejahatan Terhadap Sarana/Prasarana Penerbang
  • Buku Kedua-Bab XXX - Penadahan Penerbitan Dan Percetakan
  • Buku Ketiga-Bab I - Tentang Pelanggaran Keamanan Umum Bagi Orang Atau Barang Dan Kesehatan
  • Buku Ketiga-Bab II - Pelanggaran Ketertiban Umum
  • Buku Ketiga-Bab III - Pelanggaran Terhadap Penguasa Umum
  • Buku Ketiga-Bab IV - Pelanggaran Mengenai Asal-Usul Dan Perkawinan
  • Buku Ketiga-Bab V - Pelanggaran Terhadap Orang Yang Memerlukan Pertolongan
  • Buku Ketiga-Bab VI - Pelanggaran Kesusilaan
  • Buku Ketiga-Bab VII - Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman Dan Pekarangan
  • Buku Ketiga-Bab VIII - Pelanggaran Jabatan
  • Buku Ketiga-Bab IX - Pelanggaran Pelayaran
  • Catatan Tambahan
  • Sistematika KUHP Baru
  • KUHP Baru Versi Lengkap
  • Buku Kesatu-Bab I Ruang Lingkup Berlakunya Ketentuan Pidana
  • Buku Kesatu-Bab II Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana
  • Buku Kesatu-Bab III Pemidanaan, Pidana dan Tindakan
  • Buku Kesatu-Bab IV Gugurnya Kewenangan Penuntutan dan Pelaksanaan Pidana
  • Buku Kesatu-Bab V Pengertian Istilah
  • Buku Kesatu-Bab VI Aturan Penutup
  • Buku Kedua-Bab I Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara
  • Buku Kedua-Bab II Tindak Pidana Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden
  • Buku Kedua-Bab III Tindak Pidana Terhadap Negara Sahabat
  • Buku Kedua-Bab IV Tindak Pidana Terhadap Penyelenggaraan Rapat Lembaga Legislatif dan Badan Pemerint
  • Buku Kedua-Bab V Tindak Pidana Terhadap Ketertiban Umum
  • Buku Kedua-Bab VI Tindak Pidana Terhadap Proses Peradilan
  • Buku Kedua-Bab VII Tindak Pidana Terhadap Agama, Kepercayaan dan Kehidupan Beragama
  • Buku Kedua-Bab VIII Tindak Pidana Yang Membahayakan Keamanan Umum Bagi Orang, Kesehatan, Baranng dan
  • Buku Kedua-Bab IX Tindak Pidana Terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara
  • Buku Kedua-Bab X Tindak Pidana Keterangan Palsu Di Atas Sumpah
  • Buku Kedua-Bab XI Tindak Pidana Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas
  • Buku Kedua-Bab XII Tindak Pidana Pemalsuan Materai, Cap Negara dan Tera Negara
  • Buku Kedua-Bab XIII Tindak Pidana Pemalsuan Surat
  • Buku Kedua-Bab XIV Tindak Pidana Terhadap Asal-Usul Perkawinan
  • Buku Kedua-Bab XV Tindak Pidana Kesusilaan
  • Buku Kedua-Bab XVI Tindak Pidana Penelantaran Orang
  • Buku Kedua-Bab XVII Tindak Pidana Penghinaan
  • Buku Kedua-Bab XVIII Tindak Pidana Pembukaan Rahasia
  • Buku Kedua-Bab XIX Tindak Pidana Terhadap Kemerdekaan Orang
  • Buku Kedua-Bab XX Penyelundupan Manusia
  • Buku Kedua-Bab XXI Tindak Pidana Terhadap Nyawa dan Janin
  • Buku Kedua-Bab XXII Tindak Pidana Terhadap Tubuh
  • Buku Kedua-Bab XXIII Tindak Pidana Yang Mengakibatkan Mati atau Luka Karena Kealpaan
  • Buku Kedua-Bab XXIV Tindak Pidana Pencurian
  • Buku Kedua-Bab XXV Tindak Pidana Pemerasan dan Pengancaman
  • Buku Kedua-Bab XXVI Tindak Pidana Penggelapan
  • Buku Kedua-Bab XXVII Tindak Pidana Perbuatan Curang
  • Buku Kedua-Bab XXVIII Tindak Pidana Terhadap Kepercayaan Dalam Menjalankan Usaha
  • Buku Kedua-Bab XXIX Tindak Pidana Perusakan dan Penghancuran Barang dan Bangunan Gedung
  • Buku Kedua-Bab XXX Tindak Pidana Jabatan
  • Buku Kedua-Bab XXXI Tindak Pidana Pelayaran
  • Buku Kedua-Bab XXXII Tindak Pidana Penerbangan dan Sarana Prasana Penerbangan
  • Buku Kedua-Bab XXXIII Tindak Pidana Penadahan, Penerbitan dan Pencetakan
  • Buku Kedua-Bab XXXIV Tindak Pidana Berdasarkan Hukum Yang Hidup Dalam Masyarakat
  • Buku Kedua-Bab XXXV Tindak Pidana Khusus
  • Buku Kedua-Bab XXXVI Ketentuan Peralihan
  • Buku Kedua-Bab XXXVII Ketentuan Penutup
  • Daftar Isi KUHP Baru (UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP)
  • Daftar Isi UUD NRI 1945
  • Pembukaann
  • Bab I - Bentuk dan Kedaulatan
  • Bab II - Majelis Permusyawaratan Rakyat
  • Bab III - Kekuasaan Pemerintah
  • Bab IV - Dewan Pertimbangan Agung
  • Bab V - Kementerian Negara
  • Bab IXA - Wilayah Negara
  • Bab XI - Agama
  • Bab VI - Pemerintah Daerah
  • Bab VIIA - Dewan Perwakilan Daerah
  • Bab VII - Dewan Perwakilan Rakyat
  • Bab VIIB - Pemilihan Umum
  • Bab VIII - Hal Keuangan
  • Bab VIIIA - Badan Pemeriksa Keuangan
  • Bab X - Warga Negara dan Penduduk
  • Bab IX - Kekuasaan Kehakiman
  • Bab XII - Pertahanan Negara dan Keamanan Negara
  • Bab XA - Hak Asasi Manusia
  • Bab XIII - Pendidikan dan Kebudayaan
  • Bab XIV - Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial
  • Bab XV - Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan
  • Bab XVI - Perubahan Undang-Undang Dasar
  • Aturan Peralihan
  • Aturan Tambahan
  • UUD NRI 1945 Seluruhnya
  • Hibah wasiat baru berlaku setelah orang yang menghibah-wasiatkan meninggal dunia
  • Penerima wasiat belum menjadi pemilik barang selama pemberi wasiat masih hidup
  • Menurut adat di jawa anak angkat berhak mewarisi apabila telah memenuhi syarat
  • Warisan yang dari harta gana gini dibagi secara adil kepada semua ahli warisnya.
  • Hibah dari suami kepada istri mengenai barang asal tidak dapat disahkan
  • Perceraian dan hak atas harta bawaan dari hadiah atau warisan
  • Barang gana gini harus jatuh pada anak kandung, bukan kepada anak gawan
  • Hak anak perempuan atas tanah yang bukan merupakan tanah pusaka (Bapak/Tapanuli)
  • Kedudukan Janda/Balu terhadap Warisan Suami/Istri (Perkawinan Nyeburin)
  • Khususnya di Jawa Barat, Hanya Dikenal Wakaf Milik dan Wakaf Jama'
  • Pengibahan kepada ahli waris yang merugikan ahli waris lainnya tidak sah (Priangan)
  • Hukum Adat di Bali tidak melarang adanya penghibahan antara suami istri
  • Harta warisan yang belum terbagi berlaku hukum adat (yurisprudensi) sewaktu meninggalnya pewaris
  • Dalam hal hibah jangan sampai ada pihak yang dirugikan
  • Janda cerai mempunyai hak yang sama dengan janda mati terhadap Warisan yang belum dibagi
  • Hukum Adat di Jawa Timur Harta warisan yang bersifat gana-gini
  • Anak angkat pewaris berhak atas barang gawan yang diperoleh dari usaha pewaris sendiri
  • Persamaan kedudukan antara pria dan wanita serta penetapan janda sebagai ahli waris
  • Kedudukan Janda terhadap Warisan Suami (Adat Minangkabau)
  • janda selama tidak kawin lagi berhak menguasai harta gana gini selama hidupnya
  • Kedudukan Anak Angkat Terhadap Warisan Orangtua Angkat (Sumatera Timur)
  • Kedudukan Anak Perempuan Terhadap Harta Pusaka (Tapanuli)
  • Kedudukan Anak Perempuan Terhadap Warisan Orangtua (Adat Batak)
  • Kedudukan Janda terhadap Warisan Suami (harta tepatan) menurut ada Minangkabau
  • Hukum waris bagi orang keturunan Arab
  • Wasiat Wajibah kepada ahli waris yang tidak beragama islam
  • Ahli Waris Pengganti (Cucu)
  • Tuntutan pengembalian harta warisan tidak diharuskan diajukan oleh semua ahli waris
  • Tidak Sah Penerbitan Sertifikat Tanah Tanpa Didahului Akta Jual Beli
  • Purchase Order (PO) sebagai kontrak bagi kedua belah pihak
  • Jual beli sebelum UU Pokok Agraria masih berlaku sistem BW
  • Pembeli yang beritikad baik harus mendapatkan perlindungan hukum
  • Jual beli dengan hak membeli kembali
  • Pembeli yang beriktikad baik harus dilindungi
  • Suatu perjanjian jual beli adalah sah apabila benda yang menjadi objek itu ada dan tidak gugur
  • Pembelian kendaraan tanpa surat seharusnya patut menduga kendaraan tersebut berasaldari kejahatan
  • Pembelian dengan harga yang tidak wajar patut diduga berasal dari tindak pidana
  • Putusan Inkrah dalam Perkara Pidana dapat sebagai dasar mengajukan gugatan ganti rugi
  • Hakim berwenang untuk menetapkan berapa sepantasnya harus dibayar
  • Wanprestasi yang masuk dalam ranah pidana
  • Cek kosong dapat dikualifisir sebagai penipuan
  • Kerugian Keuangan Negara atas pencairan pembayaran proyek yang belum selesai
  • Tidak sahnya perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri
  • Dalam gugatan perceraian, ibu kandung dan pembantu dapat didengar sebagai saksi
  • Batas waktu kewajiban Pemberian Nafkah Bekas Istri
  • Pembagian Harta Perkawinan setelah Perceriaan (dalam pembagian guna kaya)
  • Gugatan Perceraian dengan Tuntutan Nafkah Hidup dan Pembagian Harta harus diajukan terpisah
  • Kantor catatan sipil yang berwenang untuk melangsungkan perkawinan beda agama
  • Status pengangkatan anak yang menelantarkan orangtua angkatnya
  • Pembagian Harta Perkawinan setelah Perceraian
  • Gugatan perceraian yang tunduk pada BW dengan onheelbare tweespalt bukan alasan untuk bercerai
  • Gugatan cerai tidak dapat diterima jika perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri tidak sah
  • Apabila terbukti Penggugat yang Wanprestasi maka gugatannya harus ditolak
  • Terhadap gugatan dimana objek perkara dan terguggatnya berbeda harus diajukan secara terpisah
  • Penyewa tidak berhak mengajukan bantahan terhadap eksekusi
  • PN tidak berwenang menilai tindakan Pemda atas Tanah Dibawah pengawasannya
  • Apabila kasasi perdata diajukan oleh seorang wakil maka harus secara khusus dikuasakan untuk itu
  • Hakikat dari asas ne bis in idem
  • Sumpah Suppletoir
  • Perbuatan melanggar hukum oleh penguasa harus diukur dengan UU
  • Pemutusan perjanjian secara sepihak termasuk dalam perbuatan melawan hukum
  • Denda keterlambatan yang bertentangan dengan kepatutan dan rasa keadilan masyarakat
  • Harus ada kesepakatan harga bila jaminan tanah diganti menjadi perjanjian jual beli tanah jaminan
  • Hakim dapat menentukan waktu untuk pengembalian pinjaman
  • Barang yang dapat difiduciakan hanya berlaku untuk benda bergerak
  • Pengembalian gadai tanah pertanian setelah 7 tahun harus dikembalikan tanpa pembayaran uang tebusan.
  • Risiko atas perubahan nilai uang pada utang piutang dinilai menurut harga emas
  • Hutang-Piutang atas Perubahan Nilai Uang dilakukan dengan menggunakan harga emas
  • Perjanjian Gadai tidak Tunduk Pada Kadaluarsa.
  • Yang berhak menentukan untung rugi suatu perusahaan
  • Tanggung Jawab Perusahaan (PT) Terhadap Pihak Ketiga
  • Badan Peradilan Umum
  • Badan Peradilan Agama
  • Badan Peradilan Tata Usaha Negara
  • Badan Peradilan Militer
  • Mahkamah Agung
  • Sejarah dan Perkembangan
  • Kedudukan, Kewenangan dan Kewajiban
  • Tugas Pokok dan Fungsi
  • Sumpah dan Janji Hakim
  • Pengertian Jaksa
  • Sejarah Kejaksaan
  • Syarat Pengangkatan Jaksa
  • Pemberhetian Jaksa
  • Tugas dan Wewenang Jaksa
  • Kode Perilaku Jaksa
  • Hak Jaksa
  • Eksaminasi Jaksa/ Penuntut Umum
  • Pengertian Advokat
  • Kode Etik Advokat
  • Pengangkatan Advokat
  • Syarat Menjadi Advokat
  • Sumpah Advokat
  • Hak dan Kewajiban Advokat
  • Penindakan Terhadap Advokat
  • Pemberhentian Advokat
  • Honorarium Advokat
  • Bantuan Hukum Cuma-Cuma
  • Advokat Asing
  • Organisasi Advokat
  • Tindak Pidana Profesi Advokat
  • Sejarah Advokat Indonesia
  • UU Advokat No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat
  • Try Out Ujian Advokat Bagian 1
  • Try Out Ujian Advokat
  • Pengertian Hakim
  • Kode Etik dan Perilaku Hakim
  • Pengangkatan Hakim dan Hakim Konstitusi
  • Eksaminasi Putusan Peradilan
  • Pengertian Notaris
  • Pengangkatan dan Pemberhentian Notaris
  • Kewenangan Notaris
  • Kewajiban Notaris
  • Tempat Kedudukan Notaris
  • Larangan Bagi Notaris
  • Contoh Format Cerai Gugat Pelanggaran Taklik Talak Ghoib
  • Contoh Format Cerai Gugat Pelanggaran Taklik Talak
  • Contoh Format Cerai Gugat Tengkar Ghoib ( tidak diketahui alamat )
  • Contoh Format Cerai Gugat Tengkar
  • Contoh Format Cerai Talak Ghoib ( tidak diketahui alamat )
  • Contoh Format Cerai Talak
  • Contoh Format Permohonan Itsbat Nikah Voluntair
  • Contoh Surat Permohonan Pembuatan Surat Keterangan Hak Waris
  • Contoh Permohonan Pendaftaran Surat Wasiat
  • Contoh Permohonan Pembukaan Surat Wasiat Tertutup Rahasia
  • Contoh Gugatan Sederhana Wansprestasi
  • Contoh Gugatan Sederhana Perbuatan Melawan Hukum
  • Contoh Surat Kuasa Biasa
  • Contoh Surat Kuasa Menawarkan-Jual Rumah
  • Contoh Permohonan Surat Kuasa Insidentil
  • Contoh Surat Kuasa Khusus (Perorangan)
  • SEMA No 6 Tahun 1994 tentang Surat Kuasa Khusus
  • Contoh 1 Surat Kuasa Khusus (Badan Hukum)
  • Contoh 2 Surat Kuasa Khusus (Badan Hukum)
  • Pemeriksaan Perkara Pidana dengan Acara Biasa
  • Pemeriksaan Perkara Pidana Dengan Acara Singkat
  • Pemeriksaan Perkara Pidana dengan Acara Cepat
  • Perubahan Surat Dakwaan
  • Bantuan Hukum
  • Surat Dakwaan
  • Saksi
  • Penggabungan Perkara Gugatan Ganti Kerugian
  • Rehabilitasi
  • Barang Bukti
  • Banding
  • Koneksitas
  • Sidang Tertutup Untuk Umum
  • Penahanan
  • Status Tahanan
  • Pembantaran (Stuitting)
  • Pengalihan Penahanan
  • Penangguhan Penahanan
  • Penggeledahan
  • Penyitaan
  • Praperadilan
  • Putusan
  • Biaya Perkara
  • Kasasi Langsung terhadap Putusan Bebas
  • Hasil Penyidikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)
  • Pemanggilan atau Permintaan Keterangan terhadap Pejabat Pengadilan
  • Pengadilan Hak Asasi Manusia (Ham)
  • Peradilan Tindak Pidana Korupsi
  • Peradilan Perikanan
  • Pengadilan Anak
  • Perlindungan Anak
  • Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga
  • Tindak Pidana Lingkungan Hidup
  • Tindak Pidana Kehutanan
  • Tindak Pidana Pers
  • Tindak Pidana Pencucian Uang
  • Tindak Pidana Narkotika Dan Psikotropika
  • Tindak Pidana Terorisme
  • Tindak Pidana Perdagangan Orang
  • Tindak Pidana HAKI
  • Prosedur Pendaftaran Gugatan/ Permohonan
  • Permohonan
  • Gugatan
  • Gugatan Sederhana
  • Gugatan Untuk Kepentingan Umum
  • Gugatan Perwakilan Kelompok
  • Gugatan Voluntair atau Gugatan Permohonan
  • Perkara Prodeo
  • Wewenang Peradilan Umum
  • Kuasa/ Wakil
  • Perkara Gugur
  • Perkara Verstek
  • Pencabutan Gugatan
  • Perlawanan Terhadap Putusan Verstek
  • Perubahan Gugatan
  • Gugat Balik atau Gugat Balasan (Dalam Rekonpensi)
  • Penggabungan dan Kumulasi Gugatan
  • Masuknya Pihak Ketiga Dalam Proses Perkara
  • Perdamaian
  • Penggugat/ Tergugat Meninggal Dunia
  • Pengunduran Sidang
  • Hal-Hal Yang Dapat Terjadi Selama Pemeriksaan Perkara
  • Eksepsi/ Tangkisan
  • Pengunduran Diri Hakim
  • Pembuktian
  • Sita Jaminan
  • Sita Persamaan
  • Sita Jaminan terhadap Barang Milik Tergugat (Conservatoir Beslag)
  • Sita Marital
  • Sita Terhadap Barang Milik Penggugat (Revindicatoir Beslag)
  • Sita Eksekusi
  • Putusan Sela (tussen vonnis)
  • Putusan Preparatoir
  • Putusan Interlocutoir
  • Putusan Incidenteel
  • Putusan Provisioneel
  • Putusan Akhir (eind vonnis)
  • Putusan Declaratoir
  • Putusan Constitutief
  • Putusan Condemnatoir
  • Eksekusi Grosse Akta
  • Eksekusi Hak Tanggungan
  • Eksekusi Jaminan Fidusia
  • Eksekusi Putusan Yang Berkekuatan Hukum Tetap (Incrach)
  • Lelang (Penjualan Umum)
  • Perlawanan Terhadap Eksekusi
  • Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet)
  • Penangguhan Eksekusi
  • Putusan Non Executable
  • Penawaran Pembayaran Tunai dan Konsignasi
  • Peradilan Permohonan Pernyataan Pailit dan PKPU
  • Peradilan Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
  • Peradilan Hubungan Industrial (PHI)
  • Perkara Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
  • Perkara Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)
  • Arbitrase
  • Perkara Keberatan Terhadap Penetapan KPUD Provinsi dan KPUD Kabupaten/ Kota
  • Perkara Partai Politik
  • Gugatan TUN
  • Perkara Prodeo TUN
  • Objek Gugatan TUN
  • Subjek Gugatan TUN
  • Surat Kuasa
  • Kompetensi Peradilan TUN
  • Proses Dismisal
  • Penetapan Penundaan Keputusan TUN
  • Pemeriksaan Dengan Acara Singkat
  • Pemeriksaan Dengan Acara Cepat
  • Pemeriksaan Dengan Acara Biasa
  • Perkara Gugur
  • Tergugat Tidak Hadir
  • Pencabutan Gugatan
  • Intervensi
  • Eksepsi
  • Dasar Pengujian dan Dasar Pembatalan Keputusan TUN
  • Pembuktian
  • Saksi
  • Pembacaan, Isi dan Amar Putusan
  • Upaya Hukum
  • Eksekusi Putusan
  • Ganti Rugi dan Rehabilitasi
  • Pembayaran Uang Paksa, Sanksi Administrasi dan Pengumuman Pejabat
  • Pembatasan Upaya Hukum Kasasi
  • Titik Singgung Wewenang Pengadilan
  • Karakteristik Hukum Acara Peradilan TUN
  • Prosedur Pengajuan dan Biaya Perkara di PTUN Jakarta
  • Kedudukan Pengadilan Agama / Mahkamah Syar'iyah
  • Pengangkatan Anak Dalam Syariat Islam
  • Kewenangan Pengadilan Agama / Mahkamah Syar'iyah
  • Dasar Hukum Pengadilan Agama / Mahkamah Syar'iyah
  • Hukum Materiil Pengadilan Agama / Mahkamah Syar'iyah
  • Hukum Acara Pengadilan Agama / Mahkamah Syar'iyah
  • Asas Personalitas Keislaman
  • Sengketa Hak Milik
  • Permohonan (Volunter)
  • Gugatan
  • Beracara Secara Prodeo
  • Kewenangan Relatif
  • Kewenangan Absolut
  • Perkara Gugur
  • Kuasa / Wakil
  • Perkara dibatalkan
  • Pencabutan Gugatan
  • Perkara Verstek
  • Perlawanan Terhadap Putusan Verstek
  • Perubahan Gugatan
  • Rekonvensi (Gugat Balik atau Gugat Balasan)
  • Kumulasi Gugatan
  • Masuknya Pihak Ketiga Dalam Proses Perkara
  • Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) PERMA Nomor 1 Tahun 2002)
  • Gugatan Untuk Kepentingan Umum
  • Perdamaian / Mediasi
  • Penggugat/Tergugat Meninggal Dunia
  • Pengunduran Sidang
  • Tangkisan / Eksepsi
  • Pengunduran Diri Hakim
  • Pembuktian
  • Pemeriksaan Setempat
  • Sita Jaminan
  • Sita Jaminan Terhadap Barang Milik Tergugat (Conservatoir Beslaag)
  • Sita Terhadap Barang Milik Penggugat (Revindicatoir Beslaag)
  • Sita Persamaan
  • Sita Harta Bersama
  • Sita Buntut
  • Sita Eksekusi
  • Eksekusi Grosse Akta
  • Eksekusi Hak Tanggungan
  • Eksekusi Jaminan
  • Putusan
  • Eksekusi Putusan
  • Lelang (Penjualan Umum)
  • Perlawanan Terhadap Eksekusi
  • Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet)
  • Penangguhan Eksekusi
  • Putusan Non Executable
  • Penawaran Pembayaran Tunai dan Konsignasi
  • Ijin Poligami
  • Izin Kawin, Dispensasi Kawin dan Wali Adhal
  • Penolakan Perkawinan (Pasal 21 UU No 1 Tahun 1974)
  • Pencegahan Perkawinan
  • Pembatalan Perkawinan
  • Pengesahan Perkawinan / Itsbat Nikah
  • Perkawinan Campuran (Pasal 60 UU No 1 Tahun 1974)
  • Cerai Talak
  • Cerai Gugat
  • Harta Bersama
  • Talak Khuluk
  • Syiqaq
  • Li'an
  • Asal-usul Anak
  • Pemeliharaan dan Nafkah Anak
  • Perwalian
  • Hukum Kewarisan
  • Wasiat dan Hibah
  • Wakaf
  • Ekonomi Syariah
  • Zakat, Infaq, dan Shadaqah
  • Sengketa Kewenangan Mengadili
  • Itsbat Rukyatul Hilal
  • Istilah Hukum dalam Pengadilan Agama
  • Tata Urutan Persidangan Perkara Perdata Gugatan di Pengadilan Negeri
  • Bedanya Biaya Perkara dan Ongkos Perkara
  • Surat Kuasa Khusus Yang Dibuat Di Luar Negeri
  • Legalitas Surat Kuasa Khusus dan Surat Kuasa Istimewa
  • Hak-hak Dalam Surat Kuasa khusus
  • Dasar Surat Kuasa
  • Surat Kuasa di Pengadilan
  • Pengertian Surat Kuasa
  • Kuasa/Wakil Penggugat/Tergugat/Pemohon
  • Seputar Putusan
  • Seputar Gugatan
  • Seputar Sita (Beslaag)
  • Kumpulan Materi Dasar-Dasar Hukum
  • Kumpulan Materi Aliran Hukum
  • Kumpulan Materi Sejarah Hukum
  • Kumpulan Materi Sistem Hukum
  • Kumpulan Materi Teori Hukum
  • Kumpulan Permasalahan Hukum Pada Praktek Peradilan Dalam Tanya Jawab Tehnis Yustisial 1996
  • Pewujudan Negara Kesejahteraan (Welfare State) dalam Pemerintahan Prabowo Gibran
  • Direktur Karyawan atau Bukan ?
  • Penambahan Masa Jabatan Presiden Menjadi 3 Periode Merupakan Tindakan Inkonstitusional
  • Akibat (Hukum) Ketidaktahuan Produk Yang di Endorse
  • Solusi Atas Pelanggaran Suatu Kontrak (Remedies of Breach Contract In Business)
  • Barang Hilang Oleh Kurir, Tanggung Jawab Siapa ??
  • Tuntutan Ganti Kerugian Dalam Perkara Praperadilan
  • Implikasi Covid19 Sebagai Force Majeure Dalam Pelaksanaan Kontrak (Bagi Pelaku Usaha)
  • Keadilan Restoratif Sebagai Tujuan Pelaksanaan Diversi Pada Sistem Peradilan Pidana Anak
  • Akibat Pemutusan Kontrak Barang/ Jasa Tanpa Melalui Pengadilan (Kontrak Pengadaan Barang/ Jasa)
  • Surat Pernyataan (Pidana atau Perdata?)
  • Akibat Perjanjian Yang Tidak di Materai
  • Hak (Apa dan untuk Apa ?)
  • Perbuatan Melawan Hukum Dalam KUH Perdata
  • Pengecualian Tanggung Jawab Dalam Perjanjian
  • Akibat Hukum Terhadap Perjanjian yang Bertentangan dengan Undang-Undang
  • Keabsahan Perjanjian Tidak Tertulis
  • Pemutusan Kontrak Sepihak Termasuk Dalam Perbuatan Melawan Hukum
  • Tindak Pidana Penipuan Yang Berlindung Dibalik Perjanjian
  • Implikasi COVID19 Sebagai Force Majeure Dalam Pelaksanaan Kontrak
  • Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Termasuk Kekuasaan Legislatif
  • Organ Utama Negara dan Organ Negara Tambahan
  • Perbedaan Hukum Pidana dan Hukum Perdata (Dari Sudut Hukum Bisnis)
  • Arbitrase dan Penyelesaian Sengketa
  • Organ Perseroan Melakukan Tindakan Hukum Tanpa Melalui RUPS Merupakan Perbuatan Melawan Hukum
  • Syarat dan Mekanisme Eksekusi Grose Akta Hipotik
  • Uji Materiil UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
  • Kerugian Immaterial Yang Tidak Dapat Dikabulkan
  • Kekuatan Eksekutorial Jaminan Fidusia
  • Paradikma Baru Amar Penetapan Pengadilan Agama Tentang Perwalian Anak
  • RUU KUHP FINAL 4 JULI 2022
  • Pencantuman Gelar Yang Berakibat Pidana
  • Isu Krusial RUU KUHP
  • Hubungan Cuti Bersama dengan Cuti Tahunan Bagi Karyawan Swasta
  • Kedudukan (Hukum) Pelaku Endorsement
  • Penerapan Asas Fiksi Hukum dalam Perdata
  • Klausula Baku Dalam Jual-Beli Online
  • Pedoman Implementasi Penegakan Hukum Pasal Tertentu dalam UU ITE No 11 Tahun 2008
  • Dilarang !! Uang Kembalian Dikasih Permen
  • (Hukum) Membeli Barang-Barang Black Market
  • Hak Pejalan Kaki Yang Dirampas
  • Membeli Barang Murah Yang Dapat Berakibat Pidana
  • Tindak Pidana Dalam Pengangkatan Anak
  • Malpraktek Medis
  • Menjadi Kreditor yang Efektif dalam Perkara Kepailitan dan PKPU
  • Internasional Law and Relations
  • Politik Bak Sebuah Seni Lukis
  • Politik Adu Domba, Masih-kah Manjur ?
  • Dampak Perkawinan Tidak Dicatatkan Bagi Anak
  • Upaya Indonesia Sebagai Welfare State Terhadap Pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat Impl
  • Relevansi Filsafat Hukum Masa Romawi Terhadap Penyelenggaraan Hukum di Indonesia
  • Itikad Baik dalam Perjanjian
  • Malpraktek dan Pelayanan Kesehatan serta Tantangannya dalam Era Globalisasi
  • Penegakan Hukum Di Saat Pandemic Virus Corona
  • Konsumen dan Klausula Baku
  • Moral dan Hukum
  • Akrobat Politik vs Politik Akrobat
  • Politik Jampi-Jampi
  • Lawan menjadi Kawan dikala Kawan menjadi Lawan (Realitas Politik)
  • Akibat Hukum Secara Perdata Anak yang Lahir Luar Kawin (Pasca Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010 Tentan
  • Ketaatan pada Putusan Mahkamah Konstitusi
  • Tanggung Jawab Dalam Hukum Perdata
  • Fenomena Lelang Jabatan dan Tujuan Yang Hilang
  • Ketidakseimbangan dalam Perjanjian dan Akibat Hukumnya
  • Pembatalan Perjanjian Tanpa Melalui Pengadilan (mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 KUHPerdata)
  • Hilangnya Hak Konsumen (akibat membeli barang palsu)
  • Kebijakan Kantong Plastik Berbayar (Sebuah Kebijakan yang (tidak) berdampak)
  • Vaksin Palsu sebagai Perbuatan Malpraktek Medis
  • Malpraktek pada Pengobatan Tradisional Jenis Chiropraktek
  • Bolehkah Jaksa Mengajukan PK ?
  • Itikad Baik Sebagai Kunci Dalam Upaya Renegosiasi Kontrak Akibat Implikasi Covid19
  • Sertifikat Ganda Hak Milik Atas Tanah. Sertifikat Mana Yang Diakui Legalitasnya?
  • Bolehkah Meminta Pengembalian Uang Muka Bila Terjadi Wanprestasi ?
  • Subtansi Mediasi Dalam Proses (Dalil dan Bukti) di Persidangan Perdata
  • Akibat Hukum Pembatalan Perjanjian Secara Sepihak
  • Yang Tercepat Dikalahkan Yang Lebih Lambat
Beranda Hukum

Wadah untuk belajar hukum, menambah wawasan, dan berbagi tentang hukum.

Informasi

  • About Us
  • Contact Us
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Our Partners
  • Daftar Pertanyaan
  • Kontak

Ikuti Kami

copyright © 2014 - 2026 berandahukum.com