Menurut hukum adat Minangkabau bahwa suami tidak berhak atas harta bawaan istrinya

Menurut hukum adat Minangkabau bahwa suami tidak berhak atas harta bawaan istrinya
Nomor dan Tanggal  Register

Pokok Masalah

Kaidah Hukum

No. 1686 K/PDT/1995

Tanggal 29 Juli 1996

Harta Warisan Menurut hukum adat Minangkabau yang bersifat matrilineal, suami tidak berhak atas harta bawaan istrinya karena harta sengketa terbukti sebagai harta bawaan almarhum Musalamah Ahmad, istri Penggugat, sehingga Penggugat tidak berhak atas harta bawaan istrinya sehingga gugatan Penggugat harus ditolak.

Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.