Nomor dan Tanggal Register | Pokok Masalah | Kaidah Hukum |
No. 969 K/SIP/1980 Tanggal 25 Maret 1982 |
Kompensasi Pengadilan Negeri (Tanah Persekutuan Rakyat) | Pengadilan tidak berwenang untuk menyelesaikan perselisihan mengenai luas wilayah hukum masing-masing kampung serta pemekaran daerahnya. |