Perselisihan luas wilayah hukum kampung serta pemekarannya.

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on October 01, 2022 13:32

Nomor dan Tanggal Register Pokok Masalah Kaidah Hukum

No. 969 K/SIP/1980

Tanggal 25 Maret 1982

Kompensasi Pengadilan Negeri (Tanah Persekutuan Rakyat) Pengadilan tidak berwenang untuk menyelesaikan perselisihan mengenai luas wilayah hukum masing-masing kampung serta pemekaran daerahnya.
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 1290

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay