Gugatan Perceraian dengan Tuntutan Nafkah Hidup dan Pembagian Harta harus diajukan terpisah

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on October 01, 2022 18:45

Nomor dan Tanggal Register Pokok Masalah Kaidah Hukum

No. 1020 K/PDT/1986

Tanggal 29 September 1987

Perceraian dengan Tuntutan Nafkah Hidup dan Pembagian Harta Perkawinan Dalam suatu perkawinan apabila diantara suami istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tanggal, seperti disebutkan dalam pasal 19 huruf f PP 9/1975, dimana hal ini diakui oleh keterangan para saksi, maka gugatan Penggugat (pihak suami) yang memohon perkawinan putus karena perceraian dapat dikabulkan. Tuntutan biaya nafakah hidup bagi istri selama belum kawin lagi yang harus ditanggung oleh suami dapat diajukan dalam gugatan tersendiri, demikian pula tuntutan pembagian harta Bersama tidak dapat diajukan bersama sama dengan gugatan perceraian. Di dalam hal Pengadilan Negeri mengabulkan gugatan perceraian, maka dictum putusan harus ditambahkan “ memerintahkan kepada penitera pengganti atau pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan Salinan putusan ini kepada pegawai pencatat ditempat perceraian itu terjadi agar putusan perceraian tersebut dapat didaftarkan.”
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 2091

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay