Nomor dan Tanggal Register | Pokok Masalah | Kaidah Hukum |
No. 1020 K/PDT/1986 Tanggal 29 September 1987 |
Perceraian dengan Tuntutan Nafkah Hidup dan Pembagian Harta Perkawinan | Dalam suatu perkawinan apabila diantara suami istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tanggal, seperti disebutkan dalam pasal 19 huruf f PP 9/1975, dimana hal ini diakui oleh keterangan para saksi, maka gugatan Penggugat (pihak suami) yang memohon perkawinan putus karena perceraian dapat dikabulkan. Tuntutan biaya nafakah hidup bagi istri selama belum kawin lagi yang harus ditanggung oleh suami dapat diajukan dalam gugatan tersendiri, demikian pula tuntutan pembagian harta Bersama tidak dapat diajukan bersama sama dengan gugatan perceraian. Di dalam hal Pengadilan Negeri mengabulkan gugatan perceraian, maka dictum putusan harus ditambahkan “ memerintahkan kepada penitera pengganti atau pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan Salinan putusan ini kepada pegawai pencatat ditempat perceraian itu terjadi agar putusan perceraian tersebut dapat didaftarkan.” |