Nomor dan Tgl Register
No. 145 K/SIP/1967 Tanggal 06 Desember 1967
Pokok Masalah
Putusan; Putusan Tanpa Hadirnya Tergugat;
Kaidah Hukum
Hakikat dari asas ne bis in idem adalah bahwa pihak-pihak yang berperkara adalah sama dan barang yang dipersangkakan adalah juga sama.