Hakikat dari asas ne bis in idem

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on September 15, 2022 21:42

Nomor dan Tanggal Register Pokok Masalah Kaidah Hukum

No. 145 K/SIP/1967

Tanggal 06 Desember 1967

Putusan; Putusan Tanpa Hadirnya Tergugat; Hakikat dari asas ne bis in idem adalah bahwa pihak-pihak yang berperkara adalah sama dan barang yang dipersangkakan adalah juga sama.
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 1755

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay