Hakikat dari asas ne bis in idem

Nomor dan Tgl Register

No. 145 K/SIP/1967 Tanggal 06 Desember 1967

 

Pokok Masalah

Putusan; Putusan Tanpa Hadirnya Tergugat;

 

Kaidah Hukum

Hakikat dari asas ne bis in idem adalah bahwa pihak-pihak yang berperkara adalah sama dan barang yang dipersangkakan adalah juga sama.


Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.