Lewati ke konten
Beranda Hukum — Media Belajar Hukum
•

Peraturan Berkaitan Pendidikan

PP No. 39 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas PP No. 38 Tahun 1992 tentang Tenaga Pendidikan

PP No. 39 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas PP No. 38 Tahun 1992 tentang Tenaga Pendidikan

30 September 2026 | 06:36

UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi

UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi

30 September 2026 | 06:17

PP No. 39 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 1992 Tentang Tenaga Pe

PP No. 39 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 1992 Tentang Tenaga Pe

30 September 2026 | 05:44

PP No. 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan

PP No. 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan

30 September 2026 | 05:41

UU No. 2 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

UU No. 2 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

30 September 2026 | 04:36

UU No. 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan

UU No. 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan

30 September 2026 | 04:36

UU No. 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran

UU No. 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran

30 September 2026 | 04:35

PP No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan

PP No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan

30 September 2026 | 02:44

PP No. 39 Tahun 1992 tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pendidikan Nasional

PP No. 39 Tahun 1992 tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pendidikan Nasional

30 September 2026 | 01:07

PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan

PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan

29 September 2026 | 23:20

← 1 2 →
Responsive image
Responsive image Responsive image
  • Pengertian Hukum
  • Subjek Hukum
  • Sumber Hukum
  • Fungsi Hukum
  • Asas-Asas Hukum Secara Umum
  • Penafsiran Hukum
  • Objek Hukum
  • Tujuan Hukum
  • Sifat Hukum
  • Tugas Hukum
  • Bentuk-Bentuk Hukum
  • Perbuatan Hukum
  • Peristiwa Hukum
  • Hubungan Hukum
  • Akibat Hukum
  • Pembagian Hukum
  • Sistem Hukum
  • Hirarki Perundang-Undangan
  • Antropologi Hukum
  • Sosiologi Hukum
  • Politik Hukum
  • Teori Pergeseran Paradigma
  • Teori Hukum itu Sebagai Alat Penguasa (Thomas Hobbes)
  • Teori Hukum Thomas Aquinas (Hukum itu Bagian Tatanan Ilahi)
  • Teori Hukum Roscoe Pound (Social Engineering)
  • Teori Hukum Pembangunan (Mochtar Kusumaatmadja)
  • Teori Hukum Progresif (Satijpto Rahardjo)
  • Teori Hukum Responsif (Philippe Nonet dan Philip Selznick)
  • Teori Hukum Critical Legal Studies
  • Teori Hukum Murni Hans Kelsen
  • Teori Hukum Welfare State
  • Teori Hukum Legal System Lawrence M Friedman
  • Sejarah Hukum Di Indonesia
  • Sejarah Hukum Islam
  • Sejarah Sistem Hukum Eropa Kontinental (Civil Law)
  • Sejarah Sistem Hukum Anglo Saxon (Common Law)
  • Sejarah Hukum Adat
  • Sejarah Advokat Indonesia
  • Sejarah Hukum HAKI
  • Sejarah Hukum Dagang
  • Sejarah Hukum Acara Perdata
  • Sejarah Hukum Perdata
  • Sejarah Hukum Pidana
  • Sejarah Hukum Acara Pidana
  • Sejarah Hukum Agraria Kolonial
  • Sejarah Peradilan Militer di Indonesia
  • Sejarah Peradilan Tata Usaha Negara
  • Sejarah Hukum Persaingan Usaha di Indonesia
  • Aliran Hukum Sejarah
  • Aliran Hukum Alam
  • Aliran Legisme
  • Aliran Yang Berlaku Di Indonesia
  • Aliran Freie Rechtslehre
  • Aliran Rechtsvinding
  • Sistem Hukum Eropa Kontinental (Civil Law)
  • Sistem Hukum Anglo Saxon (Common Law)
  • Sistem Hukum Di Indonesia
  • Sistem Hukum Islam
  • Sistem Hukum Sosialis
  • Sistem Hukum Kanonik
  • Sistem Hukum Adat
  • Plato
  • Immanuel Kant
  • Socrates
  • Aristoteles
  • Roscoe Pound
  • Gustav Radbruch
  • Jhon Locke
  • Hans Kelsen
  • Thomas Aquinas
  • Istilah Hukum dalam Surat Gugatan atau Putusan
  • Istilah dalam Hukum Tata Usaha Negara
  • Blacks Law Dictionary Eight Edition
  • Istilah Hukum dalam Pengadilan Agama
  • Blacks Law Dictionary Fourth Edition
  • Kode Formulir Perkara Pidana
  • Philippines Legal System
  • Vietnam Legal System
  • Indonesian Legal System
  • Singapore Legal System
  • Malaysian Legal System
  • Brunei Darussalam Legal System
  • Pengertian
  • Kewajiban dan Tanggung Jawab Keluarga dan Orang Tua
  • Hak dan Kewajiban Anak
  • Identitas Anak
  • Anak dari Perkawinan Campuran
  • Kuasa Asuh
  • Perwalian Anak
  • Cara Penunjukan Wali Anak
  • Berakhirnya Wali
  • Pengasuhan Anak
  • Pengangkatan Anak
  • Pengangkatan Anak Dalam Syariat Islam
  • Asas-Asas Hukum Ketenagakerjaan
  • Unsur Hubungan Kerja
  • Timbulnya Hubungan Kerja
  • Perjanjian Kerja
  • Jenis dan Bentuk Perjanjian Kerja
  • Berakhirnya Perjanjian Kerja
  • Jenis-Jenis Hubungan Kerja
  • Unsur Perjanjian Kerja
  • Pengertian Upah
  • Dewan Pengupahan
  • Struktur dan Skala Upah
  • Macam-Macam Sistem Pengupahan
  • Mekanisme Penetapan Upah Minimum
  • Hak Pekerja
  • Kewajiban Pekerja
  • Hak Pemberi Kerja
  • Kewajiban Pemberi Kerja
  • Hak Pemberi Kerja
  • Kewajiban Pemberi Kerja
  • Hubungan Industrial
  • Serikat Pekerja/ Serikat Buruh
  • Organisasi Pengusaha
  • Lembaga Kerja Sama Bipartit
  • Lembaga Kerja Sama Tripartit
  • Peraturan Perusahaan
  • Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
  • Perselisihan Hubungan Industrial
  • Mogok Kerja
  • Penutupan Perusahaan (lock-out)
  • Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
  • Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
  • Sanksi Dalam Bidanng Ketenagakerjaan
  • Istilah dalam Hukum Tata Usaha Negara
  • Pengertian Hukum Tata Usaha Negara
  • Gugatan TUN
  • Perkara Prodeo TUN
  • Objek Gugatan TUN
  • Subjek Gugatan TUN
  • Surat Kuasa
  • Kompetensi Peradilan TUN
  • Proses Dismisal
  • Penetapan Penundaan Keputusan TUN
  • Pemeriksaan Dengan Acara Singkat
  • Pemeriksaan Dengan Acara Cepat
  • Pemeriksaan Dengan Acara Biasa
  • Perkara Gugur
  • Tergugat Tidak Hadir
  • Pencabutan Gugatan
  • Intervensi
  • Eksepsi
  • Dasar Pengujian dan Dasar Pembatalan Keputusan TUN
  • Pembuktian
  • Saksi
  • Pembacaan, Isi dan Amar Putusan
  • Upaya Hukum
  • Eksekusi Putusan
  • Ganti Rugi dan Rehabilitasi
  • Pembayaran Uang Paksa, Sanksi Administrasi dan Pengumuman Pejabat
  • Pembatasan Upaya Hukum Kasasi
  • Titik Singgung Wewenang Pengadilan
  • Asas-Asas Umum Peradilan Yang Baik
  • Karakteristik Hukum Acara Peradilan TUN
  • Pengertian Perseroan Terbatas
  • Unsur-Unsur PT
  • Asas-asas Hukum PT
  • Syarat - syarat Pendirian PT
  • Perseroan Terbatas (PT) Tertutup
  • Perseroan Terbatas (PT) Terbuka
  • Organ Perseroan Terbatas
  • Perubahan Anggaran Dasar PT
  • PT Sebagai Subjek Badan Hukum
  • Modal dan Saham PT
  • Pemegang Saham Dalam PT
  • Dewan Komisaris PT
  • Dewan Direksi
  • Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
  • Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan PT
  • Penggabungan PT
  • Peleburan PT
  • Pengambilalihan Saham PT
  • Pemisahan PT
  • Pembubaran PT
  • Pengertian Perusahaan
  • Bentuk-bentuk Perusahaan
  • Pelaku Usaha
  • Kewajiban Perusahaan
  • Ciri-Ciri Perusahaan
  • Bentuk-bentuk Usaha
  • Tujuan Perusahaan
  • Perjanjian Pelaku Usaha Yang Dilarang
  • Kegiatan Yang Dilarang Dilakukan Pelaku Usaha
  • Penyalahgunaan Keadaan Pelaku Usaha
  • Sejarah Hukum Persaingan Usaha di Indonesia
  • Pengertian Persaingan Usaha Tidak Sehat
  • Pengecualian Persaingan Usaha
  • Asas dan Tujuan Hukum Persaingan Usaha
  • Pengertian Asuransi
  • Sejarah Peransuransian
  • Asas dan Prinsip Hukum Asuransi
  • Objek Asuransi
  • Unsur-Unsur Asuransi
  • Ruang Lingkup Usaha Peransuransian
  • Bentuk Hukum dan Pemilikan Usaha Asuransi
  • Risiko-Risiko yang Dapat Diasuransikan
  • Klasifikasi Asuransi
  • Dasar Hukum Peransuransian
  • Tujuan Asuransi
  • Manfaat Asuransi
  • Sifat Perjanjian Asuransi
  • Reasuransi
  • Jenis Usaha Peransuransian
  • Penyelesaian Sengketa Klaim Asuransi
  • Pengertian Perkawinan
  • Asas-asas Hukum Perkawinan
  • Dasar Hukum Perkawinan
  • Syarat-Syarat Perkawinan
  • Larangan Perkawinan
  • Pencegahan Perkawinan
  • Batalnya Perkawinan
  • Perjanjian Perkawinan
  • Hak dan Kewajiban Suami Istri
  • Harta Perkawinan
  • Putusnya Perkawinan dan Akibat Hukumnya
  • Hubungan Hukum Pidana dan Perdata dalam Hukum Perkawinan
  • Pengertian Hukum Waris
  • System Hukum Kewarisan Adat
  • System Hukum Kewarisan Perdata
  • System Hukum Kewarisan Islam
  • Pengertian Hukum Jaminan
  • Hak Tanggungan
  • Jaminan Fidusia
  • Gadai
  • Pengertian, Bentuk dan Sanksi Wanprestasi
  • Hapusnya Perikatan
  • Prestasi, Wanprestasi dan Ganti Rugi
  • Jenis-jenis Kontrak
  • Asas-asas Hukum Kontrak
  • Para pihak dalam hukum kontrak/perjanjian
  • Unsur-unsur perjanjian /kontrak
  • Tempat Dan Pengaturan Hukum Kontrak
  • Sistem Pengaturan Hukum Kontrak
  • Sumber Hukum Kontrak
  • Jenis-jenis Perjanjian
  • Syarat Sahnya Suatu Perjanjian
  • Subjek dan Objek Hukum Kontrak
  • Pengertian Hukum Kontrak
  • Pengertian Kesehatan
  • Pengertian Hukum Kesehatan
  • Subjek dan Objek Hukum Kesehatan
  • Ruang Lingkup Hukum Kesehatan
  • Asas dan Tujuan Hukum Kesehatan
  • Tenaga Kesehatan
  • Hak dan Kewajiban Tenaga Kesehatan
  • Hak Atas Kesehatan
  • Hak dan Kewajiban Pasien
  • Upaya Kesehatan
  • Fasilitas Pelayanan Kesehatan
  • Unsur-unsur Malprakter Medis
  • Aspek Hukum Malpraktek Medis
  • Pengertian Malpraktek Medis
  • Praktik Kedokteran
  • Rumah Sakit
  • Upaya hukum dalam perkara kepailitan
  • Harta benda yang dikecualikan dari harta pailit
  • Prosedur Penyelesaian Pailit
  • Akibat Kepailitan Terhadap Kewenangan Debitur Pailit
  • Kiprah dan Kewenangan Kurator
  • Pihak yang Terkait dalam Pengurusan harta pailit
  • Akibat Hukum Pernyataan Pailit
  • Pihak yang dapat mengajukan permohonan pailit
  • Syarat-syarat Kepailitan
  • Pengertian Kepailitan
  • Peranan Mahkamah Internasional Terhadap Pelanggaran HAM
  • Sebab-sebab Sengketa Internasional
  • Asas-Asas Hukum Internasional
  • Subjek Hukum Internasional
  • Sumber Hukum Internasional
  • Pengertian Hukum Internasional
  • Pengertian HAKI
  • Dasar Hukum HAKI
  • Ruang Lingkup HAKI
  • Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual
  • Jenis Hak Kekayaan Intelektual Dan Dasar Hukumnya
  • Jenis Hak Kekayaan Intelektual Dan Dasar Hukumnya
  • Hak Cipta (Copyrights)
  • Hak Paten
  • Hak Merek
  • Perjanjian Arbitrase dan Jenisnya
  • Kelebihan dan Kekurangan Arbitrase
  • Pengertian, Bentuk dan Sanksi Wanprestasi
  • Arbitrase Internasional (Konvensi New York 1958)
  • Pembatalan dan Penolakan Putusan Arbitrase
  • Bentuk, Sifat dan Jenis Putusan Arbitrase
  • Jenis-Jenis Alternatif Penyelesaian Sengketa
  • Ruang Lingkup Arbitrase
  • Dasar Hukum Arbitrase di Indonesia
  • Subjek dan Objek Hukum Arbitrase
  • Sejarah Arbitrase di Indonesia
  • Pengertian Arbitrase
  • Pengertian Hukum Perdata
  • Sistematika Hukum Perdata
  • Asas-asas Hukum Perdata
  • Sumber-Sumber Hukum Perdata
  • Objek dan Subjek Hukum Perdata
  • Hukum Kebendaan
  • Macam-macam Sita dalam Hukum Perdata
  • Kedudukan Hukum Acara Pidana
  • Pengertian Hukum Acara Pidana
  • Tujuan dan Fungsi Hukum Acara Pidana
  • Asas-Asas Hukum Acara Pidana
  • Hak Tersangka
  • Ruang Lingkup KUHAP
  • Penangkapan
  • Hak Terdakwa
  • Hak Penasihat Hukum
  • Penyidikan
  • Dakwaan
  • Penahanan
  • Penyitaan
  • Ganti Kerugian
  • Acara Pemeriksaan di Sidang Pengadilan
  • Penyelidikan
  • Hubungan Antar Aparat Penegak Hukum
  • PraPenuntutan
  • Penuntutan
  • Penggeledahan
  • Pemeriksaan
  • Kewenangan Mengadili
  • Kode Formulir Perkara Pidana
  • Pengertian Hukum Pidana
  • Jenis Hukum Pidana
  • Asas-Asas Hukum Pidana
  • Pembagian Hukum Pidana
  • Sifat Hukum Pidana
  • Sumber Hukum Pidana
  • Fungsi Hukum Pidana
  • Kode Formulir Perkara Pidana
  • Pengertian Hukum Dagang
  • Hubungan Antara KUH Perdata dengan KUHD
  • Sumber Hukum Dagang
  • Pengertian Hukum Adat
  • Proses Terjadinya Hukum Adat
  • Masyarakat Hukum Adat
  • Perbandingan Antara Adat Dengan Hukum Adat
  • Corak Hukum Adat
  • Timbulnya Hukum Adat
  • Aspek-aspek Hukum Adat
  • Unsur Pembentuk Hukum Adat
  • Pengertian Hukum Islam
  • Ciri-Ciri Hukum Islam
  • Sumber Hukum Islam
  • Tujuan Hukum Islam
  • Ruang Lingkup Hukum Islam
  • Asas-Asas Hukum Islam
  • Pengertian Hukum Tata Negara
  • Asas-Asas Hukum Tata Negara Indonesia
  • Subjek dan Objek HTN
  • Sejarah Tata Hukum di Indonesia
  • Sifat-Sifat Negara
  • Nilai dan Sifat Konstitusi
  • Pengertian Negara
  • Macam-Macam Fungsi Negara
  • Unsur-Unsur Negara
  • Hubungan HTN dengan HAN
  • Hubungan HTN dengan Ilmu Negara
  • Hubungan HTN dengan Ilmu Politik
  • Hirarki Perundang-Undangan Yang Berlaku di Indonesia
  • Pengertian Hukum Administrasi Negara
  • Sumber Hukum Administrasi Negara
  • Subjek Hukum HAN
  • Objek Hukum Administrasi Negara
  • Asas-asas Hukum Administrasi Negara
  • Pengertian Hukum Agraria
  • Hukum Agraria Sebelum Berlakunya UUPA
  • Asas-Asas Hukum Tanah Nasional
  • Jenis-Jenis Hak Atas Tanah Menurut UUPA
  • Pencabutan Hak
  • Hak Milik
  • Hak Guna Usaha (HGU)
  • Ruang Lingkup Hukum Agraria
  • Fungsi dan Tujuan UU Pokok Agraria
  • Hukum Adat Sebagai Dasar Berlakunya Hukum Tanah Nasional
  • Sumber-sumber Hukum Tanah Nasional
  • Tata cara memperoleh tanah
  • Peraturan-peraturan yang Dicabut oleh UndangUndang Pokok Agraria (UUPA)
  • Hak Pengelolaan
  • Hak Pakai
  • Hak Guna Bangunan (HGB)
  • Perwakafan
  • Rumah Susun
  • Tanah Sebagian Jaminan Kredit
  • Pengertian Hukum Acara Perdata
  • Asas-asas Hukum Acara Perdata
  • Sifat Hukum Acara Perdata
  • Sumber Hukum Penerapan Hukum Acara Perdata
  • Jenis-Jenis Putusan Dalam Hukum Acara Perdata
  • Upaya Hukum Terhadap Putusan Perdata
  • Perdamaian
  • Kumpulan Yurisprudensi Mahkamah Agung
  • Tidak sahnya perjanjian kredit karena tidak sepakatnya jumlah utang dan barang jaminannya
  • Buku letter C desa bukan merupakan hak milik
  • Menurut adat di jawa anak angkat berhak mewarisi apabila telah memenuhi syarat
  • Warisan yang dari harta gana gini dibagi secara adil kepada semua ahli warisnya.
  • Apabila terbukti Penggugat yang Wanprestasi maka gugatannya harus ditolak
  • Denda keterlambatan yang bertentangan dengan kepatutan dan rasa keadilan masyarakat
  • Jual beli sebelum UU Pokok Agraria masih berlaku sistem BW
  • Putusan Inkrah dalam Perkara Pidana dapat sebagai dasar mengajukan gugatan ganti rugi
  • Terhadap gugatan dimana objek perkara dan terguggatnya berbeda harus diajukan secara terpisah
  • Harus ada kesepakatan harga bila jaminan tanah diganti menjadi perjanjian jual beli tanah jaminan
  • Penyewa tidak berhak mengajukan bantahan terhadap eksekusi
  • Menurut hukum adat Minangkabau bahwa suami tidak berhak atas harta bawaan istrinya
  • Bantahan setelah eksekusi dilaksanakan tidak dapat diterima
  • Dalam gugatan perceraian, ibu kandung dan pembantu dapat didengar sebagai saksi
  • Batas waktu kewajiban Pemberian Nafkah Bekas Istri
  • Perselisihan luas wilayah hukum kampung serta pemekarannya.
  • Hak atas tanah yang dibuka dari hutan lebat
  • Pembeli yang beritikad baik harus mendapatkan perlindungan hukum
  • Hibah dari suami kepada istri mengenai barang asal tidak dapat disahkan
  • Jual beli dengan hak membeli kembali
  • Gugatan Perceraian dengan Tuntutan Nafkah Hidup dan Pembagian Harta harus diajukan terpisah
  • Kantor catatan sipil yang berwenang untuk melangsungkan perkawinan beda agama
  • Perceraian dan status harta bawaan serta harta diperoleh sebagai hibah
  • Status pengangkatan anak yang menelantarkan orangtua angkatnya
  • Khususnya di Jawa Barat, Hanya Dikenal Wakaf Milik dan Wakaf Jama'
  • Pengibahan kepada ahli waris yang merugikan ahli waris lainnya tidak sah (Priangan)
  • Pembagian Harta Perkawinan setelah Perceraian
  • Hakim dapat menentukan waktu untuk pengembalian pinjaman
  • Suatu perjanjian jual beli adalah sah apabila benda yang menjadi objek itu ada dan tidak gugur
  • Hukum Adat di Bali tidak melarang adanya penghibahan antara suami istri
  • Dalam hal hibah jangan sampai ada pihak yang dirugikan
  • Barang yang dapat difiduciakan hanya berlaku untuk benda bergerak
  • Pengembalian gadai tanah pertanian setelah 7 tahun harus dikembalikan tanpa pembayaran uang tebusan.
  • Perbuatan melanggar hukum oleh penguasa harus diukur dengan UU
  • Risiko atas perubahan nilai uang pada utang piutang dinilai menurut harga emas
  • Hukum Adat di Jawa Timur Harta warisan yang bersifat gana-gini
  • Hakim berwenang untuk menetapkan berapa sepantasnya harus dibayar
  • Anak angkat pewaris berhak atas barang gawan yang diperoleh dari usaha pewaris sendiri
  • Hutang-Piutang atas Perubahan Nilai Uang dilakukan dengan menggunakan harga emas
  • Persamaan kedudukan antara pria dan wanita serta penetapan janda sebagai ahli waris
  • Sertifikat Ganda Hak Milik Atas Tanah
  • Perjanjian Gadai tidak Tunduk Pada Kadaluarsa.
  • Kedudukan Janda terhadap Warisan Suami (Adat Minangkabau)
  • Gugatan perceraian yang tunduk pada BW dengan onheelbare tweespalt bukan alasan untuk bercerai
  • PN tidak berwenang menilai tindakan Pemda atas Tanah Dibawah pengawasannya
  • Kedudukan Anak Angkat Terhadap Warisan Orangtua Angkat (Sumatera Timur)
  • Kedudukan Anak Perempuan Terhadap Harta Pusaka (Tapanuli)
  • Apabila kasasi perdata diajukan oleh seorang wakil maka harus secara khusus dikuasakan untuk itu
  • Kedudukan Anak Perempuan Terhadap Warisan Orangtua (Adat Batak)
  • Hakikat dari asas ne bis in idem
  • Sumpah Suppletoir
  • Hukum waris bagi orang keturunan Arab
  • Wasiat Wajibah kepada ahli waris yang tidak beragama islam
  • Kerugian Keuangan Negara atas pencairan pembayaran proyek yang belum selesai
  • Ahli Waris Pengganti (Cucu)
  • Cek kosong dapat dikualifisir sebagai penipuan
  • Pembelian kendaraan tanpa surat seharusnya patut menduga kendaraan tersebut berasaldari kejahatan
  • Jual-Beli Tanah Yang Dilakukan Dengan Terang-Terangan di Muka Pejabat Desa
  • Jual Beli Menurut Hukum Adat Sudah Terjadi Sejak Di Ikuti Pencicilannya
  • Pemutusan perjanjian secara sepihak termasuk dalam perbuatan melawan hukum
  • Wanprestasi yang masuk dalam ranah pidana
  • Tuntutan pengembalian harta warisan tidak diharuskan diajukan oleh semua ahli waris
  • Pembelian dengan harga yang tidak wajar patut diduga berasal dari tindak pidana
  • Perubahan UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
  • Perubahan UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
  • Perubahan UU Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus
  • Perubahan UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
  • Perubahan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
  • Perubahan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
  • Perubahan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
  • Perubahan UU Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2
  • Perubahan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
  • Perubahan UU Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos
  • Perubahan UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
  • Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
  • Perubahan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
  • Perubahan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Perubahan UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
  • Perubahan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlinungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • Perubahan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
  • Perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
  • Perubahan UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
  • Perubahan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah
  • Perubahan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
  • Perubahan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  • Perubahan UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
  • Perubahan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataaan Ruang
  • Perubahan UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
  • Perubahan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
  • Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian
  • Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
  • Perubahan UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
  • Perubahan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan
  • Perubahan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
  • Perubahan UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan
  • Perubahan UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
  • Perubahan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun
  • Perubahan UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
  • Perubahan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
  • Perubahan UU Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi
  • Perubahan UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
  • Perubahan UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan
  • Perubahan UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
  • Perubahan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
  • Perubahan UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
  • Perubahan UU Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura
  • Perubahan UU Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan
  • Perubahan UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten
  • Perubahan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  • Perubahan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
  • Perubahan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah
  • Perubahan UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan
  • Perubahan UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, da
  • Perubahan UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
  • Perubahan UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
  • Perubahan UU Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Arsitek
  • Perubahan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
  • Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
  • Perubahan UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian
  • Perubahan UU Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha
  • Perubahan UU Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika
  • Perubahan UU Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian
  • Perubahan UU Nomor 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal
  • Perubahan UU Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman
  • Perubahan UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
  • Perubahan UU Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi
  • Perubahan UU Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
  • Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Informasi Geospasial
  • Perubahan UU Nomor 10 Tahun 1997 Tentang Ketenaganukliran
  • Perubahan UU Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan
  • Perubahan UU Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum
  • Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
  • Perubahan UU Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah
  • Perpres No. 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah
  • Perpres No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  • UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No. 11 Tahun 2008
  • UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
  • KUH Perdata
  • UU No. 33 Tahun 2009 tentang Perfilman
  • UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
  • UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
  • UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
  • UU No. 24 Tahun 1997 tentang Penyiaran
  • UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No. 11 Tahun 2008
  • UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers
  • UU No. 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran
  • UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
  • UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
  • PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
  • PP Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
  • PP Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
  • Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
  • UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
  • UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No. 11 Tahun 2008
  • UU No. 3 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia
  • UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
  • UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
  • UU No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan
  • UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
  • UU No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana
  • Perpu No. 3 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas UU No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan
  • UU No. 7 Tahun 2009 tentang Penetapan Perpu No. 3 Tahun 2008 tentang Perubahan UU No. 24 Tahun 2004
  • UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
  • UU No. 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan
  • UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan
  • UU No. 23 Tahun 1953 tentang Kewajiban Melaporkan Perusahaan
  • UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
  • UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
  • UU No. 1 Tahun 1987 Tentang Kadin
  • PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK
  • PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
  • PP Nomor 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing
  • PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
  • PP Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
  • PP Nomor 22 Tahun 2022 tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Per
  • UU No 15 tahun 2016 Pengesahan Maritime Labour Convention 2006
  • UU No 21 Tahun 2003 Tentang Pengesahan Konvensi ILO No. 81 Pengawasan Ketenagakerjaan Industri dan P
  • UU No 25 Tahun 1997 Tentang Ketenagakerjaan
  • UU No 11 Tahun 1998 Tentang Perubahan Berlakunya UU No 25 Tahun 1997 Tentang Ketenagakerjaan
  • UU Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja
  • UU Nomor 3 Tahun 1958 tentang Penempatan Tenaga Asing
  • UU No. 21 Tahun 1954 tentang Perjanjian Perburuhan antara Serikat Buruh dan Majikan
  • UU No. 1 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya UU Kerja Tahun 1948 Nr. 12
  • Perpu No. 3 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1998 Tentang Perubahan Berlakunya U
  • Keputusan Gubernur DKI Nomor 1153 Tahun 2022 Tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2023
  • Keputusan Gubernur DKI No 151 Tahun 2022 Tentang Standar Upah Jasa Lainnya Perorangan
  • Perpres 21 Tahun 2010 Tentang Pengawasan Ketenagakerjaan
  • UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
  • UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  • UU No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan Di Perusahaan
  • UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
  • UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja
  • UU No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri
  • SE Menakertranskop Nomor 482 Tahun 1973
  • UU No. 2 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  • UU No. 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan
  • UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
  • UU No. 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
  • PP No. 39 Tahun 1992 tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pendidikan Nasional
  • PP No. 39 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 1992 Tentang Tenaga Pe
  • PP No. 38 Tahun 1992 tentang Tenaga Pendidikan
  • PP No. 39 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas PP No. 38 Tahun 1992 tentang Tenaga Pendidikan
  • PP No. 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
  • PP No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan
  • PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
  • UU Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan
  • UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
  • Uji Materi MK Pasal 108 UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
  • UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
  • UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
  • UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
  • UU No. 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
  • UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
  • UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
  • PP No. 88 Tahun 2019 tentang Kesehatan Kerja
  • PP No. 67 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan
  • PP No. 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan
  • UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
  • UU No. 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan He
  • UU No. 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi
  • UU No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
  • PP No 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksana UU No. 2 Tahun 2017
  • UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
  • UUNo. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
  • PP No. 4 Tahun 2019 tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional
  • PP No. 59 Tahun 2001 Tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat
  • KUHP Baru Versi Lengkap
  • Kitab Undang-undang Hukum Pidana
  • UU No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana
  • UU No. 73 Tahun 1958 Tentang Berlakunya UU No. 1 Tahun 1946
  • UU No. 1 Tahun 1960 Tentang Perubahan KUHP
  • UU No. 4 Tahun 1976 Tentang Perubahan dan Penambahan Berapa Pasal
  • UU No. 27 Tahun 1999 Tentang Perubahan KUHP Berkiatan Kejahatan Terhadap Negara
  • PERMA No 02 Tahun 2012 Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP
  • Daftar Isi Kompilasi Hukum Islam
  • Kompilasi Hukum Islam PDF Lengkap
  • Buku I Hukum Perkawinan - Bab I Ketentuan Umum
  • Buku I Hukum Perkawinan - Bab II Dasar-Dasar Perkawinan
  • Buku I Hukum Perkawinan - Bab III Peminangan
  • Buku I Hukum Perkawinan - Bab IV Rukun dan Syarat Perkawinan
  • Buku I Hukum Perkawinan - Bab V Mahar
  • Buku I Hukum Perkawinan - Bab VI Larangan Kawin
  • Buku I Hukum Perkawinan - Bab VII Perjanjian Perkawinan
  • Buku I Hukum Perkawinan - Bab VIII Kawin Hamil
  • Buku I Hukum Perkawinan - Bab IX Beristri Lebih Satu Orang
  • Buku I Hukum Perkawinan - Bab X Pencegahan Perkawinan
  • Buku I Hukum Perkawinan - Bab XI Batalnya Perkawinan
  • Buku II Hukum Kewarisan - Bab I Ketentuan Umum
  • Buku II Hukum Kewarisan - Bab II Ahli Waris
  • Buku II Hukum Kewarisan - Bab III Besar Bahagian
  • Buku II Hukum Kewarisan - Bab IV Aul dan Rad
  • Buku II Hukum Kewarisan - Bab IV Wasiat
  • Buku II Hukum Kewarisan - Bab VI Hibah
  • Buku III Hukum Perwakafan - Bab I Ketentuan Umum
  • Buku III Hukum Perwakafan - Bab Fungsi, Unsur, Syarat Wakaf
  • Buku III Hukum Perwakafan - Bab III Cara Perwakafan dan Pendaftaran Wakaf
  • Buku III Hukum Perwakafan - Bab IV Perubahan, Penyelesaian dan Pengawasan Wakaf
  • Buku III Hukum Perwakafan - Bab V Ketentuan Peralihan
  • Penjelasan Buku I - II - III
  • Algemene Bepalingen (AB) Lengkap
  • RBg Lengkap
  • TITEL IV. Cara Mengadili perkara perdata Yang Dalam Tingkat pertama Menjadi Wewenang PN
  • TITEL V. Bukti Dalam perkara perdata.
  • Sistematika HIR-RIB
  • HIR-RIB Lengkap
  • Bab Pertama Hal Melakukan Tugas Kepolisian
  • Bab Kedua Tentang Mencari Kejahatan dan Pelanggaran
  • Daftar Isi KUH Dagang
  • KUH Dagang PDF
  • Buku Kesatu-Bab I Dagang Pada Umumnya
  • Buku Kesatu-Bab II Pembukuan
  • Buku Kesatu-Bab III Beberapa Jenis Perseroan
  • Buku Kesatu-Bab V Komisioner, Ekspeditur, Pengangkut dan Juragan Kapal Yang Mengarungi Sungai-Sungai
  • Buku Kesatu-Bab VI Surat Wesel dan Surat Sanggup (order)
  • Buku Kesatu-Bab VII Cek, Promes dan Kwitansi Atas-Tunjuk
  • Buku Kesatu-Bab IX Asuransi Atau Pertanggungan Pada Umumnya
  • Buku Kesatu-Bab X Asuransi Atau Pertanggungan Terhadap Bahaya-Bahaya Kebakaran
  • Buku Kedua-Bab I Hak-Hak dan Kewajiban Yang Timbul Dari Pelayaran
  • Buku Kedua-Bab II Pengusaha Kapal dan Pengusaha Perkapalan
  • Buku Kedua-Bab III Nahkoda, Anak Buah dan Penumpang
  • Buku Kedua-Bab IV Perjanjian Kerja Laut
  • Buku Kedua-Bab V Mencarterkan dan Mencarter Kapal
  • Buku Kedua-Bab VII Kapal Yang Karam, Kandas, dan Penemuan Barang di Laut
  • Buku Kedua-Bab IX Asuransi atau Pertanggungan Terhadap Bahaya..
  • Buku Kedua-Bab XI Kerugian Laut (Avary)
  • Buku Kesatu-Bab IV Bursa Perdagangan, Makelar dan Kasir
  • Buku Kesatu-Bab VIII Reklame atau Tuntutan Kembali Dalam Hal Kepailitan
  • Buku Kedua-Bab VI Tubrukan Kapal
  • Buku Kedua-Bab VIII Dihapus
  • Buku Kedua-Bab X Pertanggungan Terhadap Bahaya Pada Pengangkutan di Darat
  • Buku Kedua-Bab XII Hapusnya Perikatan Dalam Perdangan Laut
  • Buku Kedua-Bab XIII Kapal-Kapal dan Alat-Alat Pelayaran Yang Berlayar di Sungai...
  • Daftar Isi KUHAP
  • KUHAP Lengkap
  • Bab I - Ketentuan Umum
  • Bab II - Ruang Lingkup Berlakunya Undang-undang
  • Bab III - Dasar Peradilan
  • Bab IV - Penyidik dan Penuntut Umum
  • Bab V - Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan Badan, Pemasukan Rumah, Penyitaan dan Pemeriksaan Sura
  • Bab VI - Tersangka dan Terdakwa
  • Bab VII - Bantuan Hukum
  • Bab VIII - Berita Acara
  • Bab IX - Sumpah atau Janji
  • Bab X - Wewenang Pengadilan Untuk Mengadili
  • Bab XI - Koneksitas
  • Bab XII - Ganti Rugi dan Rehabilitasi
  • Bab XIII - Penggabungan Perkara Gugatan Ganti Kerugian
  • Bab XIV - Penyidikan
  • Bab XV - Penuntutan
  • Bab XVI - Pemeriksaan di Sidang Pengadilan
  • Bab XVII - Upaya Hukum Biasa
  • Bab XVIII - Upaya Hukum Luar Biasa
  • Bab XIX - Pelaksanaan Putusan Pengadilan
  • Bab XX - Pengawasan dan Pengamatan Pelaksanaan Putusan Pengadilan
  • Bab XXI - Ketentuan Peralihan
  • Bab XXII - Ketentuan Penutup
  • Daftar Isi KUH Perdata
  • Buku Kesatu - Bab I Orang
  • Buku Kesatu - Bab II Akta Catatan Sipil
  • Buku Kesatu - Bab III Domisili
  • Buku Kesatu - Bab IV Perkawinan
  • Buku Kesatu - Bab V Hak dan Kewajiban Suami Istri
  • Buku Kesatu - Bab VI Harta Bersama
  • Buku Kesatu - Bab VII Perjanjian Kawin
  • Buku Kesatu - Bab VIII Gabungan Harta Bersama atau Perjanjian Kawin pada Perkawinan Kedua atau selan
  • Buku Kesatu - Bab IX Pemisahan Harta
  • Buku Kesatu - Bab X Pembubaran Perkawinan
  • Buku Kesatu - Bab XI Pisah Meja dan Ranjang
  • Buku Kesatu - Bab XII Kebapakan dan Asal Keturunan Anak-anak
  • Buku Kesatu - Bab XIII Kekeluargaan Sedarah dan Semenda
  • Buku Kesatu - Bab XIV Kekuasaan Orang Tua
  • Buku Kesatu - Bab XV Kebelumdewasaan dan Perwalian
  • Buku Kesatu - Bab XVI Pendewasaan
  • Buku Kesatu - Bab XVII Pengampuan
  • Buku Kesatu - Bab XVIII Ketidakhadiran
  • Buku Kedua - Bab I Barang dan Pembagiannya
  • Buku Kedua - Bab II Besit dan Hak-Hak Yang Timbul Karenanya
  • Buku Kedua - Bab III Hak Milik
  • Buku Kedua - Bab IV Hak dan Kewajiban Antara Para Pemilik Pekarangan Yang Bertetangga
  • Buku Kedua - Bab V kerja Rodi
  • Buku Kedua - Bab VI Pengabdian dan Pekarangan
  • Buku Kedua - Bab VII Hak Numpang Karang
  • Buku Kedua - Bab VIII Hak Guna
  • Buku Kedua - Bab IX Bunga Tanah dan Sepersepuluh
  • Buku Kedua - Bab X Hak Pakai Hasil
  • Buku Kedua - Bab XI Hak Pakai dan Hak Mendiami
  • Buku Kedua - Bab XII Pewarisan Karena Kematian
  • Buku Kedua - Bab XIII Surat Wasiat
  • Buku Kedua - Bab XIV Pelaksanaan Surat Wasiat dan Pengelola Harta Peninggalan
  • Buku Kedua - Bab XV Hak Berpikir dan Hak Istimewa untuk Merinci Harta Peninggalan
  • Buku Kedua - Bab XVI Hak Menerima dan Menolak Warisan
  • Buku Kedua - Bab XVII Pemisahan Harta Peninggalan
  • Buku Kedua - Bab XVIII Harta Peninggalan Yang Tak Terurus
  • Buku Kedua - Bab XIX Piutang dengan Hak Mendahulukan
  • Buku Kedua - Bab XX Gadai
  • Buku Kedua - Bab XXI Hipotek
  • Buku Ketiga Bab I & II Perikatan Pada Umumnya dan Perikatan Yang Lahir Dari Kontrak atau Persetujuan
  • Buku Ketiga Bab III Perikatan Yang Lahir Karena Undang-Undang
  • Buku Ketiga Bab IV Hapusnya Perikatan
  • Buku Ketiga Bab V Jual Beli
  • Buku Ketiga Bab VI Tukar Menukar
  • Buku Ketiga Bab VII Sewa Menyewa
  • Buku Ketiga Bab VIIA Perjanjian Kerja
  • Buku Ketiga Bab VIII Persekutuan Perdata
  • Buku Ketiga Bab IX Badan Hukum
  • Buku Ketiga Bab X Penghibahan
  • Buku Ketiga Bab XI Penitipan Barang
  • Buku Ketiga Bab XII Pinjam Pakai
  • Buku Ketiga Bab XIII Pinjam Pakai Habis
  • Buku Ketiga Bab XIV Bunga Tetap atau Bunga Abadi
  • Buku Ketiga Bab XV Persetujuan Untung-untungan
  • Buku Ketiga Bab XVI Pemberian Kuasa
  • Buku Ketiga Bab XVII Penanggung Utang
  • Buku Keempat - Bab I Pembuktian Pada Umumnya
  • Buku Keempat - Bab II Pembuktian dengan Tulisan
  • Buku Keempat - Bab III Pembuktian dengan Saksi-Saksi
  • Buku Keempat - Penutup
  • KUH Perdata Buku Ke I - IV
  • KUHPerdata Versi PDF
  • Daftar Isi KUHP Lama
  • KUHP Lama Lengkap
  • KUHP Versi PDF (Download)
  • Buku Kesatu - Bab I Batas-Batas Berlakunya Aturan Pidana Dalam Perundang-Undangan
  • Buku Kesatu-Bab II - Pidana
  • Buku Kesatu - Bab III - Hal-Hal yang Menghapuskan, Mengurangi atau Memberatkan Pidana
  • Buku Kesatu-Bab IV - Percobaan
  • Buku Kesatu-Bab V - Penyertaan dalam Tindak Pidana
  • Buku Kesatu-Bab VI - Perbarengan Tindak Pidana
  • Buku Kesatu-Bab VII - Mengajukan Dan Menarik Kembali Pengaduan Yang Hanya Dituntut Atas Pengaduan
  • Buku Kesatu-Bab VIII - Hapusnya Kewenangan Menuntut Pidana Dan Menjalankan Pidana
  • Buku Kesatu-Bab IX - Arti Beberapa Istilah Yang Dipakai Dalam Kitab Undang- Undang
  • Buku Kedua-Bab I - Kejahatan Terhadap Keamanan Negara
  • Buku Kedua-Bab II Kejahatan-Kejahatan Terhadap Martabat Presiden Dan Wakil Presiden
  • Buku Kedua-Bab III - Kejahatan-Kejahatan Terhadap Negara Sahabat Dan Terhadap Kepala Negara Sahabat
  • Buku Kedua-Bab IV Kejahatan Terhadap Melakukan Kewajiban Dan Hak Kenegaraan
  • Buku Kedua-Bab V - Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
  • Buku Kedua-Bab VI - Perkelahian Tanding
  • Buku Kedua-Bab VII - Kejahatan Yang Membahayakan Keamanan Umum Bagi Orang Atau Barang
  • Buku Kedua-Bab VIII - Kejahatan Terhadap Penguasa Umum
  • Buku Kedua-Bab IX - Sumpah Palsu Dan Keterangan Palsu
  • Buku Kedua-Bab X - Pemalsuan Mata Uang Dan Uang Kertas
  • Buku Kedua-Bab XI - Pemalsuan Materai Dan Merek
  • Buku Kedua-Bab XII - Pemalsuan Surat
  • Buku Kedua-Bab XIII - Kejahatan Terhadap Asal-Usul Dan Perkawinan
  • Buku Kedua-Bab XIV - Kejahatan Terhadap Kesusilaan
  • Buku Kedua-Bab XV - Meninggalkan Orang Yang Perlu Ditolong
  • Buku Kedua-Bab XVI - Penghinaan
  • Buku Kedua-Bab XVII - Membuka Rahasia
  • Buku Kedua-Bab XVIII - Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang
  • Buku Kedua-Bab XIX - Kejahatan Terhadap Nyawa
  • Buku Kedua-Bab XX - Penganiayaan
  • Buku Kedua-Bab XXI - Menyebabkan Mati Atau Luka-Luka Karena Kealpaan
  • Buku Kedua-Bab XXII - Pencurian
  • Buku Kedua-Bab XXIII - Pemerasan Dan Pengancaman
  • Buku Kedua-Bab XXIV - Penggelapan
  • Buku Kedua-Bab XXV - Perbuatan Curang
  • Buku Kedua-Bab XXVI - Perbuatan Merugikan Pemiutang Atau Orang Yang Mempunyai Hak
  • Buku Kedua-Bab XXVIII - Kejahatan Jabatan
  • Buku Kedua-Bab XXIX - Kejahatan Pelayaran
  • Buku Kedua-Bab XXIX A - Kejahatan Penerbangan Dan Kejahatan Terhadap Sarana/Prasarana Penerbang
  • Buku Kedua-Bab XXX - Penadahan Penerbitan Dan Percetakan
  • Buku Ketiga-Bab I - Tentang Pelanggaran Keamanan Umum Bagi Orang Atau Barang Dan Kesehatan
  • Buku Ketiga-Bab II - Pelanggaran Ketertiban Umum
  • Buku Ketiga-Bab III - Pelanggaran Terhadap Penguasa Umum
  • Buku Ketiga-Bab IV - Pelanggaran Mengenai Asal-Usul Dan Perkawinan
  • Buku Ketiga-Bab V - Pelanggaran Terhadap Orang Yang Memerlukan Pertolongan
  • Buku Ketiga-Bab VI - Pelanggaran Kesusilaan
  • Buku Ketiga-Bab VII - Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman Dan Pekarangan
  • Buku Ketiga-Bab VIII - Pelanggaran Jabatan
  • Buku Ketiga-Bab IX - Pelanggaran Pelayaran
  • Catatan Tambahan
  • Sistematika KUHP Baru
  • KUHP Baru Versi Lengkap
  • Buku Kesatu-Bab I Ruang Lingkup Berlakunya Ketentuan Pidana
  • Buku Kesatu-Bab II Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana
  • Buku Kesatu-Bab III Pemidanaan, Pidana dan Tindakan
  • Buku Kesatu-Bab IV Gugurnya Kewenangan Penuntutan dan Pelaksanaan Pidana
  • Buku Kesatu-Bab V Pengertian Istilah
  • Buku Kesatu-Bab VI Aturan Penutup
  • Buku Kedua-Bab I Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara
  • Buku Kedua-Bab II Tindak Pidana Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden
  • Buku Kedua-Bab III Tindak Pidana Terhadap Negara Sahabat
  • Buku Kedua-Bab IV Tindak Pidana Terhadap Penyelenggaraan Rapat Lembaga Legislatif dan Badan Pemerint
  • Buku Kedua-Bab V Tindak Pidana Terhadap Ketertiban Umum
  • Buku Kedua-Bab VI Tindak Pidana Terhadap Proses Peradilan
  • Buku Kedua-Bab VII Tindak Pidana Terhadap Agama, Kepercayaan dan Kehidupan Beragama
  • Buku Kedua-Bab VIII Tindak Pidana Yang Membahayakan Keamanan Umum Bagi Orang, Kesehatan, Baranng dan
  • Buku Kedua-Bab IX Tindak Pidana Terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara
  • Buku Kedua-Bab X Tindak Pidana Keterangan Palsu Di Atas Sumpah
  • Buku Kedua-Bab XI Tindak Pidana Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas
  • Buku Kedua-Bab XII Tindak Pidana Pemalsuan Materai, Cap Negara dan Tera Negara
  • Buku Kedua-Bab XIII Tindak Pidana Pemalsuan Surat
  • Buku Kedua-Bab XIV Tindak Pidana Terhadap Asal-Usul Perkawinan
  • Buku Kedua-Bab XV Tindak Pidana Kesusilaan
  • Buku Kedua-Bab XVI Tindak Pidana Penelantaran Orang
  • Buku Kedua-Bab XVII Tindak Pidana Penghinaan
  • Buku Kedua-Bab XVIII Tindak Pidana Pembukaan Rahasia
  • Buku Kedua-Bab XIX Tindak Pidana Terhadap Kemerdekaan Orang
  • Buku Kedua-Bab XX Penyelundupan Manusia
  • Buku Kedua-Bab XXI Tindak Pidana Terhadap Nyawa dan Janin
  • Buku Kedua-Bab XXII Tindak Pidana Terhadap Tubuh
  • Buku Kedua-Bab XXIII Tindak Pidana Yang Mengakibatkan Mati atau Luka Karena Kealpaan
  • Buku Kedua-Bab XXIV Tindak Pidana Pencurian
  • Buku Kedua-Bab XXV Tindak Pidana Pemerasan dan Pengancaman
  • Buku Kedua-Bab XXVI Tindak Pidana Penggelapan
  • Buku Kedua-Bab XXVII Tindak Pidana Perbuatan Curang
  • Buku Kedua-Bab XXVIII Tindak Pidana Terhadap Kepercayaan Dalam Menjalankan Usaha
  • Buku Kedua-Bab XXIX Tindak Pidana Perusakan dan Penghancuran Barang dan Bangunan Gedung
  • Buku Kedua-Bab XXX Tindak Pidana Jabatan
  • Buku Kedua-Bab XXXI Tindak Pidana Pelayaran
  • Buku Kedua-Bab XXXII Tindak Pidana Penerbangan dan Sarana Prasana Penerbangan
  • Buku Kedua-Bab XXXIII Tindak Pidana Penadahan, Penerbitan dan Pencetakan
  • Buku Kedua-Bab XXXIV Tindak Pidana Berdasarkan Hukum Yang Hidup Dalam Masyarakat
  • Buku Kedua-Bab XXXV Tindak Pidana Khusus
  • Buku Kedua-Bab XXXVI Ketentuan Peralihan
  • Buku Kedua-Bab XXXVII Ketentuan Penutup
  • Daftar Isi KUHP Baru (UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP)
  • Daftar Isi UUD NRI 1945
  • Pembukaann
  • Bab I - Bentuk dan Kedaulatan
  • Bab II - Majelis Permusyawaratan Rakyat
  • Bab III - Kekuasaan Pemerintah
  • Bab IV - Dewan Pertimbangan Agung
  • Bab V - Kementerian Negara
  • Bab IXA - Wilayah Negara
  • Bab XI - Agama
  • Bab VI - Pemerintah Daerah
  • Bab VIIA - Dewan Perwakilan Daerah
  • Bab VII - Dewan Perwakilan Rakyat
  • Bab VIIB - Pemilihan Umum
  • Bab VIII - Hal Keuangan
  • Bab VIIIA - Badan Pemeriksa Keuangan
  • Bab X - Warga Negara dan Penduduk
  • Bab IX - Kekuasaan Kehakiman
  • Bab XII - Pertahanan Negara dan Keamanan Negara
  • Bab XA - Hak Asasi Manusia
  • Bab XIII - Pendidikan dan Kebudayaan
  • Bab XIV - Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial
  • Bab XV - Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan
  • Bab XVI - Perubahan Undang-Undang Dasar
  • Aturan Peralihan
  • Aturan Tambahan
  • UUD NRI 1945 Seluruhnya

Belum ada artikel.

Belum ada artikel.

Belum ada artikel.

Belum ada artikel.

Belum ada artikel.

Belum ada artikel.

Belum ada artikel.

Belum ada artikel.

Belum ada artikel.

  • Tanggung Jawab Perusahaan (PT) Terhadap Pihak Ketiga
  • Badan Peradilan Umum
  • Badan Peradilan Agama
  • Badan Peradilan Tata Usaha Negara
  • Badan Peradilan Militer
  • Mahkamah Agung
  • Sejarah dan Perkembangan
  • Kedudukan, Kewenangan dan Kewajiban
  • Tugas Pokok dan Fungsi
  • Sumpah dan Janji Hakim
  • Pengertian Jaksa
  • Sejarah Kejaksaan
  • Syarat Pengangkatan Jaksa
  • Pemberhetian Jaksa
  • Tugas dan Wewenang Jaksa
  • Kode Perilaku Jaksa
  • Hak Jaksa
  • Eksaminasi Jaksa/ Penuntut Umum
  • Pengertian Advokat
  • Kode Etik Advokat
  • Pengangkatan Advokat
  • Syarat Menjadi Advokat
  • Sumpah Advokat
  • Hak dan Kewajiban Advokat
  • Penindakan Terhadap Advokat
  • Pemberhentian Advokat
  • Honorarium Advokat
  • Bantuan Hukum Cuma-Cuma
  • Advokat Asing
  • Organisasi Advokat
  • Tindak Pidana Profesi Advokat
  • Sejarah Advokat Indonesia
  • UU Advokat No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat
  • Try Out Ujian Advokat Bagian 1
  • Try Out Ujian Advokat
  • Pengertian Hakim
  • Kode Etik dan Perilaku Hakim
  • Pengangkatan Hakim dan Hakim Konstitusi
  • Eksaminasi Putusan Peradilan
  • Pengertian Notaris
  • Pengangkatan dan Pemberhentian Notaris
  • Kewenangan Notaris
  • Kewajiban Notaris
  • Tempat Kedudukan Notaris
  • Larangan Bagi Notaris
  • Contoh Format Cerai Gugat Pelanggaran Taklik Talak Ghoib
  • Contoh Format Cerai Gugat Pelanggaran Taklik Talak
  • Contoh Format Cerai Gugat Tengkar Ghoib ( tidak diketahui alamat )
  • Contoh Format Cerai Gugat Tengkar
  • Contoh Format Cerai Talak Ghoib ( tidak diketahui alamat )
  • Contoh Format Cerai Talak
  • Contoh Format Permohonan Itsbat Nikah Voluntair
  • Contoh Surat Permohonan Pembuatan Surat Keterangan Hak Waris
  • Contoh Permohonan Pendaftaran Surat Wasiat
  • Contoh Permohonan Pembukaan Surat Wasiat Tertutup Rahasia
  • Contoh Gugatan Sederhana Wansprestasi
  • Contoh Gugatan Sederhana Perbuatan Melawan Hukum
  • Contoh Surat Kuasa Biasa
  • Contoh Surat Kuasa Menawarkan-Jual Rumah
  • Contoh Permohonan Surat Kuasa Insidentil
  • Contoh Surat Kuasa Khusus (Perorangan)
  • SEMA No 6 Tahun 1994 tentang Surat Kuasa Khusus
  • Contoh 1 Surat Kuasa Khusus (Badan Hukum)
  • Contoh 2 Surat Kuasa Khusus (Badan Hukum)
  • Pemeriksaan Perkara Pidana dengan Acara Biasa
  • Pemeriksaan Perkara Pidana Dengan Acara Singkat
  • Pemeriksaan Perkara Pidana dengan Acara Cepat
  • Perubahan Surat Dakwaan
  • Bantuan Hukum
  • Surat Dakwaan
  • Saksi
  • Penggabungan Perkara Gugatan Ganti Kerugian
  • Rehabilitasi
  • Barang Bukti
  • Banding
  • Koneksitas
  • Sidang Tertutup Untuk Umum
  • Penahanan
  • Status Tahanan
  • Pembantaran (Stuitting)
  • Pengalihan Penahanan
  • Penangguhan Penahanan
  • Penggeledahan
  • Penyitaan
  • Praperadilan
  • Putusan
  • Biaya Perkara
  • Kasasi Langsung terhadap Putusan Bebas
  • Hasil Penyidikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)
  • Pemanggilan atau Permintaan Keterangan terhadap Pejabat Pengadilan
  • Pengadilan Hak Asasi Manusia (Ham)
  • Peradilan Tindak Pidana Korupsi
  • Peradilan Perikanan
  • Pengadilan Anak
  • Perlindungan Anak
  • Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga
  • Tindak Pidana Lingkungan Hidup
  • Tindak Pidana Kehutanan
  • Tindak Pidana Pers
  • Tindak Pidana Pencucian Uang
  • Tindak Pidana Narkotika Dan Psikotropika
  • Tindak Pidana Terorisme
  • Tindak Pidana Perdagangan Orang
  • Tindak Pidana HAKI
  • Prosedur Pendaftaran Gugatan/ Permohonan
  • Permohonan
  • Gugatan
  • Gugatan Sederhana
  • Gugatan Untuk Kepentingan Umum
  • Gugatan Perwakilan Kelompok
  • Gugatan Voluntair atau Gugatan Permohonan
  • Perkara Prodeo
  • Wewenang Peradilan Umum
  • Kuasa/ Wakil
  • Perkara Gugur
  • Perkara Verstek
  • Pencabutan Gugatan
  • Perlawanan Terhadap Putusan Verstek
  • Perubahan Gugatan
  • Gugat Balik atau Gugat Balasan (Dalam Rekonpensi)
  • Penggabungan dan Kumulasi Gugatan
  • Masuknya Pihak Ketiga Dalam Proses Perkara
  • Perdamaian
  • Penggugat/ Tergugat Meninggal Dunia
  • Pengunduran Sidang
  • Hal-Hal Yang Dapat Terjadi Selama Pemeriksaan Perkara
  • Eksepsi/ Tangkisan
  • Pengunduran Diri Hakim
  • Pembuktian
  • Sita Jaminan
  • Sita Persamaan
  • Sita Jaminan terhadap Barang Milik Tergugat (Conservatoir Beslag)
  • Sita Marital
  • Sita Terhadap Barang Milik Penggugat (Revindicatoir Beslag)
  • Sita Eksekusi
  • Putusan Sela (tussen vonnis)
  • Putusan Preparatoir
  • Putusan Interlocutoir
  • Putusan Incidenteel
  • Putusan Provisioneel
  • Putusan Akhir (eind vonnis)
  • Putusan Declaratoir
  • Putusan Constitutief
  • Putusan Condemnatoir
  • Eksekusi Grosse Akta
  • Eksekusi Hak Tanggungan
  • Eksekusi Jaminan Fidusia
  • Eksekusi Putusan Yang Berkekuatan Hukum Tetap (Incrach)
  • Lelang (Penjualan Umum)
  • Perlawanan Terhadap Eksekusi
  • Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet)
  • Penangguhan Eksekusi
  • Putusan Non Executable
  • Penawaran Pembayaran Tunai dan Konsignasi
  • Peradilan Permohonan Pernyataan Pailit dan PKPU
  • Peradilan Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
  • Peradilan Hubungan Industrial (PHI)
  • Perkara Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
  • Perkara Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)
  • Arbitrase
  • Perkara Keberatan Terhadap Penetapan KPUD Provinsi dan KPUD Kabupaten/ Kota
  • Perkara Partai Politik
  • Gugatan TUN
  • Perkara Prodeo TUN
  • Objek Gugatan TUN
  • Subjek Gugatan TUN
  • Surat Kuasa
  • Kompetensi Peradilan TUN
  • Proses Dismisal
  • Penetapan Penundaan Keputusan TUN
  • Pemeriksaan Dengan Acara Singkat
  • Pemeriksaan Dengan Acara Cepat
  • Pemeriksaan Dengan Acara Biasa
  • Perkara Gugur
  • Tergugat Tidak Hadir
  • Pencabutan Gugatan
  • Intervensi
  • Eksepsi
  • Dasar Pengujian dan Dasar Pembatalan Keputusan TUN
  • Pembuktian
  • Saksi
  • Pembacaan, Isi dan Amar Putusan
  • Upaya Hukum
  • Eksekusi Putusan
  • Ganti Rugi dan Rehabilitasi
  • Pembayaran Uang Paksa, Sanksi Administrasi dan Pengumuman Pejabat
  • Pembatasan Upaya Hukum Kasasi
  • Titik Singgung Wewenang Pengadilan
  • Karakteristik Hukum Acara Peradilan TUN
  • Prosedur Pengajuan dan Biaya Perkara di PTUN Jakarta
  • Kedudukan Pengadilan Agama / Mahkamah Syar'iyah
  • Pengangkatan Anak Dalam Syariat Islam
  • Kewenangan Pengadilan Agama / Mahkamah Syar'iyah
  • Dasar Hukum Pengadilan Agama / Mahkamah Syar'iyah
  • Hukum Materiil Pengadilan Agama / Mahkamah Syar'iyah
  • Hukum Acara Pengadilan Agama / Mahkamah Syar'iyah
  • Asas Personalitas Keislaman
  • Sengketa Hak Milik
  • Permohonan (Volunter)
  • Gugatan
  • Beracara Secara Prodeo
  • Kewenangan Relatif
  • Kewenangan Absolut
  • Perkara Gugur
  • Kuasa / Wakil
  • Perkara dibatalkan
  • Pencabutan Gugatan
  • Perkara Verstek
  • Perlawanan Terhadap Putusan Verstek
  • Perubahan Gugatan
  • Rekonvensi (Gugat Balik atau Gugat Balasan)
  • Kumulasi Gugatan
  • Masuknya Pihak Ketiga Dalam Proses Perkara
  • Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) PERMA Nomor 1 Tahun 2002)
  • Gugatan Untuk Kepentingan Umum
  • Perdamaian / Mediasi
  • Penggugat/Tergugat Meninggal Dunia
  • Pengunduran Sidang
  • Tangkisan / Eksepsi
  • Pengunduran Diri Hakim
  • Pembuktian
  • Pemeriksaan Setempat
  • Sita Jaminan
  • Sita Jaminan Terhadap Barang Milik Tergugat (Conservatoir Beslaag)
  • Sita Terhadap Barang Milik Penggugat (Revindicatoir Beslaag)
  • Sita Persamaan
  • Sita Harta Bersama
  • Sita Buntut
  • Sita Eksekusi
  • Eksekusi Grosse Akta
  • Eksekusi Hak Tanggungan
  • Eksekusi Jaminan
  • Putusan
  • Eksekusi Putusan
  • Lelang (Penjualan Umum)
  • Perlawanan Terhadap Eksekusi
  • Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet)
  • Penangguhan Eksekusi
  • Putusan Non Executable
  • Penawaran Pembayaran Tunai dan Konsignasi
  • Ijin Poligami
  • Izin Kawin, Dispensasi Kawin dan Wali Adhal
  • Penolakan Perkawinan (Pasal 21 UU No 1 Tahun 1974)
  • Pencegahan Perkawinan
  • Pembatalan Perkawinan
  • Pengesahan Perkawinan / Itsbat Nikah
  • Perkawinan Campuran (Pasal 60 UU No 1 Tahun 1974)
  • Cerai Talak
  • Cerai Gugat
  • Harta Bersama
  • Talak Khuluk
  • Syiqaq
  • Li'an
  • Asal-usul Anak
  • Pemeliharaan dan Nafkah Anak
  • Perwalian
  • Hukum Kewarisan
  • Wasiat dan Hibah
  • Wakaf
  • Ekonomi Syariah
  • Zakat, Infaq, dan Shadaqah
  • Sengketa Kewenangan Mengadili
  • Itsbat Rukyatul Hilal
  • Istilah Hukum dalam Pengadilan Agama
  • Tata Urutan Persidangan Perkara Perdata Gugatan di Pengadilan Negeri
  • Bedanya Biaya Perkara dan Ongkos Perkara
  • Surat Kuasa Khusus Yang Dibuat Di Luar Negeri
  • Legalitas Surat Kuasa Khusus dan Surat Kuasa Istimewa
  • Hak-hak Dalam Surat Kuasa khusus
  • Dasar Surat Kuasa
  • Surat Kuasa di Pengadilan
  • Pengertian Surat Kuasa
  • Kuasa/Wakil Penggugat/Tergugat/Pemohon
  • Seputar Putusan
  • Seputar Gugatan
  • Seputar Sita (Beslaag)
  • Kumpulan Materi Dasar-Dasar Hukum
  • Kumpulan Materi Aliran Hukum
  • Kumpulan Materi Sejarah Hukum
  • Kumpulan Materi Sistem Hukum
  • Kumpulan Materi Teori Hukum
  • Kumpulan Permasalahan Hukum Pada Praktek Peradilan Dalam Tanya Jawab Tehnis Yustisial 1996
  • Pewujudan Negara Kesejahteraan (Welfare State) dalam Pemerintahan Prabowo Gibran
  • Direktur Karyawan atau Bukan ?
  • Penambahan Masa Jabatan Presiden Menjadi 3 Periode Merupakan Tindakan Inkonstitusional
  • Akibat (Hukum) Ketidaktahuan Produk Yang di Endorse
  • Solusi Atas Pelanggaran Suatu Kontrak (Remedies of Breach Contract In Business)
  • Barang Hilang Oleh Kurir, Tanggung Jawab Siapa ??
  • Tuntutan Ganti Kerugian Dalam Perkara Praperadilan
  • Implikasi Covid19 Sebagai Force Majeure Dalam Pelaksanaan Kontrak (Bagi Pelaku Usaha)
  • Keadilan Restoratif Sebagai Tujuan Pelaksanaan Diversi Pada Sistem Peradilan Pidana Anak
  • Akibat Pemutusan Kontrak Barang/ Jasa Tanpa Melalui Pengadilan (Kontrak Pengadaan Barang/ Jasa)
  • Surat Pernyataan (Pidana atau Perdata?)
  • Akibat Perjanjian Yang Tidak di Materai
  • Hak (Apa dan untuk Apa ?)
  • Perbuatan Melawan Hukum Dalam KUH Perdata
  • Pengecualian Tanggung Jawab Dalam Perjanjian
  • Akibat Hukum Terhadap Perjanjian yang Bertentangan dengan Undang-Undang
  • Keabsahan Perjanjian Tidak Tertulis
  • Pemutusan Kontrak Sepihak Termasuk Dalam Perbuatan Melawan Hukum
  • Tindak Pidana Penipuan Yang Berlindung Dibalik Perjanjian
  • Implikasi COVID19 Sebagai Force Majeure Dalam Pelaksanaan Kontrak
  • Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Termasuk Kekuasaan Legislatif
  • Organ Utama Negara dan Organ Negara Tambahan
  • Perbedaan Hukum Pidana dan Hukum Perdata (Dari Sudut Hukum Bisnis)
  • Arbitrase dan Penyelesaian Sengketa
  • Organ Perseroan Melakukan Tindakan Hukum Tanpa Melalui RUPS Merupakan Perbuatan Melawan Hukum
  • Syarat dan Mekanisme Eksekusi Grose Akta Hipotik
  • Uji Materiil UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
  • Kerugian Immaterial Yang Tidak Dapat Dikabulkan
  • Kekuatan Eksekutorial Jaminan Fidusia
  • Paradikma Baru Amar Penetapan Pengadilan Agama Tentang Perwalian Anak
  • RUU KUHP FINAL 4 JULI 2022
  • Pencantuman Gelar Yang Berakibat Pidana
  • Isu Krusial RUU KUHP
  • Hubungan Cuti Bersama dengan Cuti Tahunan Bagi Karyawan Swasta
  • Kedudukan (Hukum) Pelaku Endorsement
  • Penerapan Asas Fiksi Hukum dalam Perdata
  • Klausula Baku Dalam Jual-Beli Online
  • Pedoman Implementasi Penegakan Hukum Pasal Tertentu dalam UU ITE No 11 Tahun 2008
  • Dilarang !! Uang Kembalian Dikasih Permen
  • (Hukum) Membeli Barang-Barang Black Market
  • Hak Pejalan Kaki Yang Dirampas
  • Membeli Barang Murah Yang Dapat Berakibat Pidana
  • Tindak Pidana Dalam Pengangkatan Anak
  • Malpraktek Medis
  • Menjadi Kreditor yang Efektif dalam Perkara Kepailitan dan PKPU
  • Internasional Law and Relations
  • Politik Bak Sebuah Seni Lukis
  • Politik Adu Domba, Masih-kah Manjur ?
  • Dampak Perkawinan Tidak Dicatatkan Bagi Anak
  • Upaya Indonesia Sebagai Welfare State Terhadap Pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat Impl
  • Relevansi Filsafat Hukum Masa Romawi Terhadap Penyelenggaraan Hukum di Indonesia
  • Itikad Baik dalam Perjanjian
  • Malpraktek dan Pelayanan Kesehatan serta Tantangannya dalam Era Globalisasi
  • Penegakan Hukum Di Saat Pandemic Virus Corona
  • Konsumen dan Klausula Baku
  • Moral dan Hukum
  • Akrobat Politik vs Politik Akrobat
  • Politik Jampi-Jampi
  • Lawan menjadi Kawan dikala Kawan menjadi Lawan (Realitas Politik)
  • Akibat Hukum Secara Perdata Anak yang Lahir Luar Kawin (Pasca Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010 Tentan
  • Ketaatan pada Putusan Mahkamah Konstitusi
  • Tanggung Jawab Dalam Hukum Perdata
  • Fenomena Lelang Jabatan dan Tujuan Yang Hilang
  • Ketidakseimbangan dalam Perjanjian dan Akibat Hukumnya
  • Pembatalan Perjanjian Tanpa Melalui Pengadilan (mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 KUHPerdata)
  • Hilangnya Hak Konsumen (akibat membeli barang palsu)
  • Kebijakan Kantong Plastik Berbayar (Sebuah Kebijakan yang (tidak) berdampak)
  • Vaksin Palsu sebagai Perbuatan Malpraktek Medis
  • Malpraktek pada Pengobatan Tradisional Jenis Chiropraktek
  • Bolehkah Jaksa Mengajukan PK ?
  • Itikad Baik Sebagai Kunci Dalam Upaya Renegosiasi Kontrak Akibat Implikasi Covid19
  • Sertifikat Ganda Hak Milik Atas Tanah. Sertifikat Mana Yang Diakui Legalitasnya?
  • Bolehkah Meminta Pengembalian Uang Muka Bila Terjadi Wanprestasi ?
  • Subtansi Mediasi Dalam Proses (Dalil dan Bukti) di Persidangan Perdata
  • Akibat Hukum Pembatalan Perjanjian Secara Sepihak
  • Yang Tercepat Dikalahkan Yang Lebih Lambat
Beranda Hukum

Wadah untuk belajar hukum, menambah wawasan, dan berbagi tentang hukum.

Informasi

  • About Us
  • Contact Us
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Our Partners
  • Daftar Pertanyaan
  • Kontak

Ikuti Kami

copyright © 2014 - 2026 berandahukum.com