Kedudukan Anak Perempuan Terhadap Harta Pusaka (Tapanuli)

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on September 16, 2022 22:50

Nomor dan Tanggal Register Pokok Masalah Kaidah Hukum

No. 506 K/SIP/1968

Tanggal 22 Januari 1969

Warisan. Kedudukan Anak terhadap Warisan Orangtua Di Tapanuli, Anak perempuan tidak berhak mewarisi harta pusaka almarhum ayahnya.
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 1782

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay