Konstitusi

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on May 26, 2022 07:37

Dasar hukum negara Indonesia adalah UUD 1945 diundangkan sehari setelah proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945. Konstitusi pada dasarnya adalah rancangan instrumen yang dibuat dengan tergesa-gesa oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan pada minggu-minggu terakhir sebelum Jepang menyerah. Penting untuk dicatat bahwa Konstitusi adalah produk dari republik kesatuan.

Sebagai kerangka hukum sementara untuk negara modern, Konstitusi telah terbukti sangat elastis, tunduk pada interpretasi yang luas tergantung pada konstelasi kekuatan politik yang memegang kendali pada waktu tertentu. Selain menguraikan struktur utama negara, dokumen tersebut berisi beberapa hal spesifik tentang hubungan antara warga negara dan pemerintah, dan meninggalkan pertanyaan dasar terbuka tentang hak dan tanggung jawab warga negara dan negara. Perjuangan politik dari tahun 1945 hingga 1959 atas kerangka konstitusional negara bukan berasal dari ambiguitas Konstitusi atau ketergantungannya yang besar pada kekuasaan eksekutif, tetapi lebih karena ketidaksepakatan mendalam tentang sifat negara itu sendiri.

Konstitusi diamandemen empat kali dalam periode 1999 hingga 2002. Sebelum rangkaian amandemen ini, para sarjana biasanya memisahkan Konstitusi menjadi tiga periode berbeda; yakni 1945-1949 (masa demokrasi liberal), 1959-1966 (masa demokrasi terpimpin), dan 1966-1998 (masa orde baru).

Amandemen pertama dilakukan pada 19 Oktober 1999, yang kedua dilakukan pada 18 Agustus 2000, yang ketiga dilakukan pada 9 November 2001, dan yang keempat dilakukan pada 10 Agustus 2002. Amandemen tahunan Konstitusi adalah periode intens reformasi konstitusi. jika dibandingkan dengan negara lain, seperti Amerika Serikat. Amerika Serikat hanya membuat 27 amandemen Konstitusi mereka selama periode 200 tahun atau rata-rata hanya 1 amandemen setiap 8 tahun. Kekuatan pendorong dasar reformasi konstitusi di Indonesia selama periode itu adalah keyakinan di dalam masyarakat bahwa Konstitusi tidak mengizinkan lembaga-lembaga demokrasi untuk berfungsi sebagaimana yang dirancang, ini terlepas dari penerimaan umum bahwa premis yang mendasari Konstitusi adalah 'kedaulatan rakyat'.

Amandemen tersebut pada prinsipnya dirancang untuk mengatasi kelemahan-kelemahan yang dirasakan dalam ketentuan UUD yang berlaku saat itu. Diyakini bahwa Konstitusi memungkinkan pembentukan sistem demokrasi palsu di Indonesia. Kelemahan utama termasuk bahwa sistem politik terlalu berorientasi eksekutif, ambiguitas ketentuan, dan penggunaan kekuasaan delegasi yang ekstensif.


Referensi

  • https://www.aseanlawassociation.org/
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 2233

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay