Yudikatif

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on May 28, 2022 08:47

Peradilan di Indonesia terdiri dari Mahkamah Agung dan semua pengadilan di bawah yurisdiksinya dan Mahkamah Konstitusi. Peradilan di bawah Mahkamah Agung meliputi Peradilan Umum, Peradilan Militer, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara.

Organisasi Mahkamah Agung terdiri dari Hakim Agung, Wakil Ketua, Hakim Pembantu, Panitera, dan Sekretaris Pengadilan. Jumlah hakim agung yang dapat diangkat ke pengadilan diatur dalam undang-undang dan tidak boleh lebih dari 60 hakim. Hakim Agung diangkat oleh Presiden dari daftar calon yang diajukan oleh Komisi Yudisial. Hakim Agung dapat diangkat dari luar lembaga peradilan dalam hal pengangkatan itu diperlukan atau diperlukan, tetapi sebelum pengangkatan calon itu masih harus memenuhi semua persyaratan normal untuk pengangkatan. Syarat utama pengangkatan hakim agung dari luar lembaga peradilan adalah calon hakim agung harus memiliki pengalaman minimal 25 tahun di bidang profesi hukum atau sebagai sarjana hukum.

Mahkamah Agung berwenang untuk:

  1. menjatuhkan putusan di tingkat kasasi,
  2. melakukan pengujian undang-undang, dan
  3. melaksanakan wewenang atau kuasa lain yang diberikan kepadanya berdasarkan Undang-Undang.

Pada tingkat kasasi Mahkamah Agung dapat membatalkan putusan pengadilan yang lebih rendah dengan alasan sebagai berikut:

  1. pengadilan yang lebih rendah tidak memiliki kewenangan yang diperlukan atau melebihi kewenangan itu,
  2. pengadilan yang lebih rendah tidak menerapkan hukum dengan benar, dan
  3. pengadilan yang lebih rendah lalai dalam penerapan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan relevan.

Mahkamah Konstitusi adalah pengadilan tingkat pertama dan banding yang memastikan bahwa keputusan bersifat final dan mengikat setelah dijatuhkan oleh pengadilan.

Kewenangan dan wewenang pengadilan meliputi:

  1. pengujian undang-undang yang diduga bertentangan dengan Konstitusi,
  2. memutuskan perselisihan antara lembaga negara yang memperoleh wewenang dan kekuasaan masing-masing dari ketentuan yang terkandung dalam Konstitusi,
  3. memutuskan tentang pembubaran partai politik, dan
  4. memutuskan konflik yang timbul atas hasil pemilihan umum.

Selain wewenang dan wewenang tersebut di atas, Mahkamah Konstitusi harus memutus pendapat yang diajukan oleh DPR sehubungan dengan tuduhan bahwa Presiden atau Wakil Presiden melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang makar, korupsi, penyuapan, dan tindak pidana serius lainnya. tindak pidana, perilaku tidak jujur, atau tidak mampu memenuhi persyaratan Jabatan Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Mahkamah Konstitusi terdiri dari 9 anggota yang salah satunya diangkat sebagai Hakim Agung. Hakim Konstitusi diangkat oleh Mahkamah Agung, DPR, dan Presiden, dengan masing-masing mengangkat 3 orang hakim.

Ketentuan Konstitusi, peraturan perundang-undangan terkait, dan peraturan pelaksanaan secara tegas melarang hakim MK merangkap jabatan sebagai:

  1. penyelenggara negara,
  2. anggota partai politik,
  3. pengusaha,
  4. advokat, atau
  5. sipil pegawai termasuk sebagai anggota aktif TNI atau Polri.

Segala urusan organisasi, administrasi, dan keuangan yang berkaitan dengan sistem Peradilan Umum berada pada Mahkamah Agung. Mahkamah Konstitusi juga memiliki kewenangan dan kekuasaan yang sama dengan Mahkamah Agung dalam hal pengurusan organisasi, administrasi, dan keuangan yang berkaitan dengan Mahkamah Konstitusi.


Referensi

  • https://www.aseanlawassociation.org/
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 1914

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay