Undang-Undang Pokok Agraria (1960) mengakhiri dualisme yang selama ini ada dalam hukum Agraria Indonesia antara Hukum Adat dan Hukum Eropa. Undang-Undang Pokok Agraria telah mencabut semua peraturan yang berkaitan dengan tanah dan seluruh Buku Kedua KUHPerdata yang berkaitan dengan masalah tanah dan air.
Segala peraturan yang berkaitan dengan pemberian dan penatausahaan hak tanggungan dicabut dengan berlakunya Undang-Undang Hak Tanggungan (“Undang-Undang No. 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan”). UU tersebut sangat berhasil dalam menyatukan hukum nasional tentang hak atas tanah dan hukum hipotek.
Referensi
- https://www.aseanlawassociation.org/