Sistem Hukum Pertanahan

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on May 28, 2022 09:11

Undang-Undang Pokok Agraria (1960) mengakhiri dualisme yang selama ini ada dalam hukum Agraria Indonesia antara Hukum Adat dan Hukum Eropa. Undang-Undang Pokok Agraria telah mencabut semua peraturan yang berkaitan dengan tanah dan seluruh Buku Kedua KUHPerdata yang berkaitan dengan masalah tanah dan air.

Segala peraturan yang berkaitan dengan pemberian dan penatausahaan hak tanggungan dicabut dengan berlakunya Undang-Undang Hak Tanggungan (“Undang-Undang No. 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan”). UU tersebut sangat berhasil dalam menyatukan hukum nasional tentang hak atas tanah dan hukum hipotek.


Referensi

  • https://www.aseanlawassociation.org/
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 1340

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay