Pemisahan dan Pembagian Kekuasaan

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on May 28, 2022 08:50

Doktrin pemisahan kekuasaan tidak diterapkan di Indonesia daripada doktrin pembagian kekuasaan. Pengertian pemisahan kekuasaan jelas berbeda dengan pengertian pembagian kekuasaan. Doktrin pemisahan kekuasaan secara eksplisit membedakan bagian-bagian yang merupakan bagian dari kekuasaan Negara dan menetapkan bahwa masing-masing bagian yang merupakan bagian itu terpisah dari yang lain dalam hal tidak hanya fungsi tetapi juga personel. Dinyatakan bahwa dalam istilah empiris yang ketat pemisahan kekuasaan yang murni tidak dapat dicapai. Oleh karena itu, Indonesia telah memilih untuk menggunakan doktrin pembagian kekuasaan untuk menguraikan hubungan antara bagian-bagian yang merupakan kewenangan negara. Pada hakekatnya doktrin pembagian kekuasaan memungkinkan kekuasaan dibagi di antara beberapa bagian yang merupakan bagian tetapi bagian-bagian tersebut tidak berdiri sendiri dan terpisah satu sama lain.

Secara teoritis, doktrin pemisahan kekuasaan dapat ditemukan dalam tulisan-tulisan John Locke dalam “two treatise on civil government”. Locke mengatakan bahwa ada tiga jenis kekuasaan di setiap Negara; legislatif, eksekutif, dan federatif. Kekuasaan Legislatif berarti kekuasaan untuk membuat Undang-undang. Kekuasaan eksekutif berarti kekuasaan untuk melaksanakan atau melaksanakan Anggaran Dasar. Kekuasaan federatif berarti kekuasaan yang berhubungan dengan perang dan perdamaian, membuat aliansi dengan negara lain, dan segala kegiatan yang berhubungan dengan orang atau lembaga negara asing. Montesquieu memperluas tulisan Locke dan menyatakan bahwa tiga jenis kekuasaan di setiap Negara adalah legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Montesquieu tidak percaya bahwa kekuatan federatif yang diidentifikasi oleh Locke adalah kekuatan yang dapat berdiri sendiri. Montesquieu percaya bahwa kekuasaan federatif yang dijelaskan oleh Locke adalah bagian dari kekuasaan eksekutif dan ia kemudian menggabungkan kekuasaan federatif ke dalam kekuasaan yang dikaitkan dengan eksekutif. Sebaliknya, Montesquieu mengusulkan kekuasaan ketiga alternatif, peradilan. Ia secara tegas mendefinisikan bahwa kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan untuk menyelesaikan konflik hukum. Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa masing-masing dari ketiga kekuasaan itu berbeda satu sama lain dalam hal tidak hanya fungsi tetapi sehubungan dengan individu yang melakukan kontrol atas kekuasaan dan fungsi yang dijalankan.

Secara empiris, teori Montesquieu tidak dapat diterapkan di dunia nyata. Misalnya, dalam pembuatan undang-undang legislatif harus bekerja sama dengan eksekutif. Alasan mendasarnya adalah karena eksekutif adalah pihak yang akan melaksanakan undang-undang dan oleh karena itu untuk mengefektifkan pelaksanaannya eksekutif harus dilibatkan dalam pembuatan undang-undang. Apalagi eksekutif memiliki sumber daya yang lebih banyak daripada legislatif dalam hal sumber daya manusia, informasi, pengalaman praktis, keuangan, dan fasilitas.

Doktrin pembagian kekuasaan merupakan antitesis dari teori Montesquieu. Pembagian doktrin kekuasaan didefinisikan oleh Ivor Jennings. Jennings mengatakan bahwa pembagian kekuasaan dapat dilihat dari perspektif material dan formal. Pembagian kekuasaan dari perspektif material berarti bahwa pembagian kekuasaan bersifat kaku dengan memisahkan kekuasaan negara menjadi tiga lembaga yang berbeda, legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Dari perspektif formal, Jennings mengatakan bahwa pembagian kekuasaan tidak kaku.

Di Indonesia pembagian kekuasaan dibuktikan dengan tidak ada satu pun lembaga negara yang memiliki kekuasaan eksklusif. Misalnya, untuk mengangkat Duta Besar Presiden harus mempertimbangkan setiap rekomendasi dari legislatif, legislatif juga harus memiliki persetujuan Presiden tentang RUU untuk memastikan RUU itu menjadi UU, dan komposisi hakim di Mahkamah Konstitusi melibatkan kedua rekomendasi tersebut. dari Presiden dan legislatif.


Referensi

  • https://www.aseanlawassociation.org/
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 3129

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay