Unsur Hubungan Kerja

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on April 28, 2022 06:25

Di dalam hubungan kerja terkandung unsur-unsur sebagai berikut :

  1. Perintah Dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 35 ayat (1) disebutkan bahwa pemberi kerja memerlukan tenaga kerja dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan atau melalui pelaksana penempatan tenaga kerja; (2) pelaksanaan penempatan tenaga kerja sebagai dimaksud dalam ayat (1) wajib memberikan perlindungan sejak rekrutmen sampai penempatan tenaga kerja; (3) pemberi kerja sebagaimna dimaksud pada ayat (2) dalam mempekerjakan tenga kerja wajib memberikan perindungan yang mencakup kesejahteraan, keselamatan dan kesehatan baik mental maupun fisik tenaga kerja. Selanjutnya dalam Pasal 36 UU No.13 Tahun 2003 menyebutkan bahwa (1) bahwa penempatan tenagakerja oleh pelaksana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 35 ayat 1, dilakukan dengan memberikan pelayanan penempatan tenaga kerja, (2) pelayanan penempatan tenagakerja sebagaimana dimaksud pada ayat 1, bersifat terpadu dalam satu sistem penempatan tenaga kerja yang meliputi unsur-unsur :
    1. a) pencari kerja;
    2. b) lowongan pekerjaan;
    3. c) informasi pasar kerja;
    4. d) mekanisme antar kerja; dan
    5. e) kelembagaan penempatan tenaga kerja. Dalam ayat (3) unsur-unsur sistem penempatan tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat 2, dapat dilaksanakan terpisah yang ditujukan untuk terwujudnya penempatan tenaga kerja.
  2. Pekerjaan Pekerjaan dalam arti luas adalah aktivitas utama yang dilakukan oleh manusia. Dalam arti sempit, istilah pekerjaan digunakan untuk suatu tugas atau kerja yang menghasilkan uang bagi seseorang. Dalam pembicaraan sehari-hari istilah ini sering dianggap sinonim dengan profesi.
  3. Upah Menurut Pasal 1 Angka 30 Undang-Undang Ketenagakerjaan Tahun 2003, upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan. Dengan demikian, yang dimaksud dengan upah adalah imbalan berupa uang dan termasuk tunjangan. 

 


Referensi

  • Basani Situmorang. 2010. "Laporan Pengkajian Hukum Tentang Menghimpun Dan Mengetahui Pendapat Ahli Mengenai Pengertian Sumber-Sumber Hukum Mengenai Ketenagakerjaan". Jakarta : Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum Dan HAM, 2010
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 1194

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image

Kirim Pertanyaan

Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay