Tindak Pidana Terorisme

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on May 11, 2022 06:58

  1. Dasar hukum penanganan perkara tindak pidana terorisme, adalah Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, menjadi Undang Undang jo Undang-Undang No. 16 Tahun 2004.
  2. Pada dasarnya terorisme merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan peradaban serta merupakan ancaman terhadap kedaulatan setiap Negara, karena menimbulkan bahaya terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
  3. Pemberantasan terorisme merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dengan tujuan melindungi hak asasi orang banyak.
  4. Penyidik dapat menggunakan laporan intelejen, yang telah diuji lewat pemeriksaan oleh Ketua Pengadilan Negeri setempat, guna dijadikan bukti permulaan cukup sebagai dasar penyidikan.
  5. Alat bukti pemeriksaan tindak pidana terorisme, diperluas meliputi informasi yang diucapkan, dikirim, diterima atau disimpan secara elektronik.
  6. Korban tindak pidana terorisme berhak memperoleh kompensasi dan atau restitusi.

Referensi

  • Pedoman Teknis Administrasi Dan Teknis Peradilan Pidana Umum Dan Pidana Khusus Mahkamah Agung RI 2007 
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 2529

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay