- Dasar hukum penanganan perkara tindak pidana terorisme, adalah Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, menjadi Undang Undang jo Undang-Undang No. 16 Tahun 2004.
- Pada dasarnya terorisme merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan peradaban serta merupakan ancaman terhadap kedaulatan setiap Negara, karena menimbulkan bahaya terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
- Pemberantasan terorisme merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dengan tujuan melindungi hak asasi orang banyak.
- Penyidik dapat menggunakan laporan intelejen, yang telah diuji lewat pemeriksaan oleh Ketua Pengadilan Negeri setempat, guna dijadikan bukti permulaan cukup sebagai dasar penyidikan.
- Alat bukti pemeriksaan tindak pidana terorisme, diperluas meliputi informasi yang diucapkan, dikirim, diterima atau disimpan secara elektronik.
- Korban tindak pidana terorisme berhak memperoleh kompensasi dan atau restitusi.
Referensi
- Pedoman Teknis Administrasi Dan Teknis Peradilan Pidana Umum Dan Pidana Khusus Mahkamah Agung RI 2007




