Ketentuan tentang struktur dan skala upah di Idonesia sudah di atur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.49/MEN/IV/2004 tentang Ketentuan Struktur dan Skala Upah.
Struktur upah adalah susunan tingkat upah dari yang terendah sampai yang tertinggi atau dari yang tertinggi sampai yang terendah. Adapun skala upah adalah kisaran nilai nominal upah untuk setiap kelompok jabatan.
Dasar pertimbangan untuk menyusun struktur upah terdiri atas :
- Struktur organisasi.
- Rasio perbedaan bobot pekerjaan antar jabatan.
- Kemampuan perusahaan.
- Biaya keseluruhan tenaga kerja.
- Upah minimum Kondisi pasar
Sedangkan dalam penyusunan skala upah dapat dilakukan melalui dua pendekatan yaitu:
- Skala tunggal, yaitu skala upah dengan ketentuan setiap jabatan pada golongan jabatan yang sama mempunyai upah yang sama.
- Skala ganda, yaitu skala upah dengan ketentuan setiap golongan jabatan mempunyai nilai upah nominal terendah dan tertinggi.
Referensi
- Basani Situmorang. 2010. "Laporan Pengkajian Hukum Tentang Menghimpun Dan Mengetahui Pendapat Ahli Mengenai Pengertian Sumber-Sumber Hukum Mengenai Ketenagakerjaan". Jakarta : Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum Dan HAM, 2010