Jenis dan Bentuk Perjanjian Kerja

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on April 28, 2022 06:48

Jenis-jenis perjanjian kerja adalah sebagai berikut :

  1. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, didasarkan atas jangka waktu atau selesainya pekerjaan. Dalam hal ini perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk jenis sifat dan pekerjaan yang memenuhi syarat-syarat di antaranya :
    1. a. Pekerjaan yang menurut sifatnya sekali selesai atau sementara;
    2. b. Pekerjaan yang diperkirakan akan selesai dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun;
    3. c. Pekerjaan yang sifatnya musiman;
    4. d. Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan.

Berakhirnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu disebabkan oleh :

    1. Buruh meninggal dunia;
    2. Berakhirnya jangka waktu perjanjian;
    3. Adanya putusan pengadilan atau putusan penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; dan
    4. Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang diancam dalam perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan (PP), Perjanjian Kerja Bersama (PKB), yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja
  1. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu, adalah mengenai hubungan kerja yang tidak dibatasi oleh jangka waktu atau tidak dibatasi oleh selesainya pekerjaan. Dalam perjanjian ini dapat disyaratkan adanya masa percobaan dengan jangka waktu paling lama tiga bulan.

Dalam praktik di kenal 2 (dua) bentuk perjanjian :

  1. Perjanjian Tertulis, adalah perjanjian-perjanjian yang sifatnya tertentu atau adanya kesepakatan para pihak, bahwa perjanjian yang dibuatnya itu menginginkan dibuat secara tertulis, agar adanya kepastian hukum.
  2. Tidak tertulis, bahwa perjanjian yang oleh undang-undang tidak disyaratkan dalam bentuk tertulis. 

 


Referensi

  • Basani Situmorang. 2010. "Laporan Pengkajian Hukum Tentang Menghimpun Dan Mengetahui Pendapat Ahli Mengenai Pengertian Sumber-Sumber Hukum Mengenai Ketenagakerjaan". Jakarta : Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum Dan HAM, 2010
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 1605

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image

Kirim Pertanyaan

Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay