Hubungan Industrial

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on May 06, 2022 07:43

1. Pengertian

Hubungan industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya 

Menurut Dhaniswara K. Harjono, SH. MH. MBA., memberikan pengertian Hubungan Industrial adalah suatu hubungan antara seorang pekerja dengan pengusaha. Hubungan tersebut menunjukkan kedudukan kedua belah pihak yang pada dasarnya menggambarkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban pengusaha terhadap pekerja didalam melakukan pekerjaan.

Dalam melaksanakan hubungan industrial, pemerintah mempunyai fungsi menetapkan kebijakan, memberikan pelayanan, melaksanakan pengawasan, dan melakukan penindakan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan

Dalam melaksanakan hubungan industrial, pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruhnya mempunyai fungsi menjalankan pekerjaan sesuai dengan kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis, mengembangkan keterampilan, dan keahliannya serta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya.

Dalam melaksanakan hubungan industrial, pengusaha dan organisasi pengusahanya mempunyai fungsi menciptakan kemitraan, mengembangkan usaha, memperluas lapangan kerja, dan memberikan kesejahteraan pekerja/buruh secara terbuka, demokratis, dan berkeadilan

 

2. Tujuan

Hubungan Industrial yang baik akan menciptakan kerja yang tentunya akan sangat berpengaruh pula pada peningkatan produktifitas dan kesejahteraan pekerja10 (Tujuan akhir pengaturan hubungan industrial adalah meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan. Dua hal tersebut saling kait, tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya, dan bahkan saling mempengaruhi. Produktivitas perusahaan yang diawali dengan produktivitas kerja hanya mungkin terjadi manakala didukung oleh kondisi pekerja yang sejahtera, atau ada harapan yang nyata akan adanya peningkatan kesejahteraan di waktu yang akan datang.

Sebaliknya kesejahteraan semua pihak, khususnya para pekerja hanya mungkin dapat dipenuhi apabila didukung oleh tingkat produktivitas tertentu, atau adanya peningkatan produktivitas yang memadai mengarah kepada tingkat produktivitas yang diharapkan.

Sebelum dapat mencapai tingkat produktivitas yang diharapkan, maka semua pihak yang terkait dalam proses produksi, khususnya pimpinan perusahaan perlu secara sungguh-sungguh menciptakan kondisi yang kondusif. Kunci utama keberhasilan menciptakan hubungan industrial yang aman dan dinamis adalah komunikasi. Untuk memelihara komunikasi yang baik memang tidak mudah, dan diperlukan perhatian secara khusus. Dengan terpeliharanya komunikasi yang teratur, sebenarnya kedua belah pihak, pekerja dan pengusaha, akan dapat menarik manfaat yang tidak kecil.

Dengan demikian, untuk dapat menciptakan tujuan tersebut, maka faktor utama adalah interaksi yang positif antara pekerja dan pengusaha. Interkasi semacam ini apabila dipelihara secara teratur dan berkesinambungan akan menciptakan saling pengertian dan kepercayaan. Kedua hal tersebut merupakan faktor dominan dalam menciptakan ketenangan kerja dan berusaha atau industrial peace.

Bagi pekerja, komunikasi dapat dimanfaatkan untuk mengetahui secara dini dan mendalam tentang kondisi perusahaan serta prospek kedepan. Di samping itu, pekerja juga dapat menyampaikan berbagai pandangan untuk membantu meningkatkan kinerja perusahaan. Hal semacam ini perlu ditanggapi secara positif oleh manajemen, yang sekaligus merupakan pengakuan dan penghargaan bagi para pekerja yang peduli terhadap nasib perusahaan.

Bagi manajemen atau pengusaha, komunikasi pasti memiliki nilai positif. Di samping adanya keterlibatan atau partisipasi dari pekerja terhadap nasib perusahaan maka manajemen juga dapat mengetahui sejak dari dini “denyut nadi” para pekerja sampai ke tingkat paling bawah. Dengan demikian manajemen dapat mengambil langkah secepatnya, sehingga apabila timbul masalah dapat terselesaikan secara dini dan mencegah permasalahan menjadi lebih besar.

Prasyarat untuk membina komunikasi sebagaimana disebut di muka, adalah bahwa pimpinan unit kerja atau satuan kerja apapun fungsinya pada dasarnya juga pimpinan sumber daya manusia di unit atau satuan kerja yang bersangkutan. Komunikasi tidak mungkin hanya dilakukan oleh satuan kerja/pimpinan SDM (direktur, manajer, divisi, dan sebagainya) tanpa adanya kepedulian dari semua ini yang ada di perusahaan. Oleh karena itu pembinaan SDM pada umumnya dan hubungan indsutrial pada khususnya harus menjadi kepedulian semua pimpinan di segala tingkat. Untuk itu, maka pada dasarnya hubungan industrial perlu dipahami oleh semua tingkat pimpinan, bukan hanya pimpinan SDM atau personalia semata-mata.

Dengan demikian, maka ketenangan kerja dan berusaha yang menjadi tujuan antara dalam menciptakan hubungan industrial yang aman dan dinamis dapat terwujud. Ketenangan kerja dan berusaha dapat dilihat dari adanya indikator bahwa terjadi hubungan kerja yang dinamis antara manajemen dan pekerja atau serikat pekerja dimana di dalamnya mengandung unsur-unsur sebagai berikut :

  1. Terjamin dan dilaksanakannya hak bagi kedua belah pihak (pekerja dan pengusaha) di perusahaan yang bersangkutan.
  2. Apabila timbul perselisihan dapat diselesaikan dengan sebaik-baiknya, dalam arti bahwa penyelesaian secara dini oleh pihak-pihak yang berselisih tanpa campur tangan pihak ketiga atau maksimal dibantu oleh perantara.
  3. Pemogokan, unjuk rasa, demonstrasi dan penutupan perusahaan (lock-out), walaupun menjadi hak pihak-pihak yang terkait tidak perlu digunakan untuk memaksakan kehendak.

 

3. Peran dan Fungsi Pemerintah

Campur tangan pemerintah (penguasa) dalam hukum perburuhan dan atau ketenagakerjaan dimaksudkan untuk terciptanya hubungan perburuhan dan atau ketenagakerjaan yang adil, karena jika hubungan antara pekerja dan pengusaha sangat berbeda secara sosial-ekonomi diserahkan sepenuhnya kepada para pihak, maka tujuan untuk menciptakan keadilan dalam hubungan ketenagakerjaan akan sangat sulit tercapai, karena pihak yang kuat akan selalu ingin menguasai yang lemah. Atas dasar itulah pemerintah turut campur tangan melalui peraturan perundang-undangan untuk memberikan jaminan kepastian hak dan kewajiban para pihak.

Imam Soepomo (38:1988) memisahkan antara penguasa dan pengawasan sebagai para pihak yang berdiri sendiri dalam hukum ketenagakerjaan, namun antara keduannya merupakan satu kesatuan sebab pengawasan bukan merupakan institusi yang berdiri sendiri tetapi merupakan bagian (bidang) dari Departemen Tenaga Kerja.

Sebagai institusi yang bertanggung jawab terhadap masalah ketenagakerjaan Departemen Tenaga Kerja juga dilengkapi dengan berbagai lembaga yang secara teknis membidangi hal-hal khusus antara lain :

  1. Balai Latihan Kerja (BLK), menyiapkan/memberikan bekal kepada tenaga kerja melalui latihan kerja.
  2. Balai Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), sebagai lembaga yang menangani masalah penempatan tenaga kerja untuk bekerja baik disektor formal maupun informal didalam dan diluar negeri.

Peran pegawai pengawas sebagai penyidik PNS dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yakni selain penyidik pejabat Polisi Negara RI, juga kepada kepada pegawai pengawas negeri sipil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyidik Pegawai Negeri Sipil berwenang :

  1. Melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan serta keterangan tentang tindak pidana dibidang ketenagakerjaan;
  2. Melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana dibidang ketenagakerjaan;
  3. Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana dibidang ketenagakerjaan;
  4. Melakukan pemeriksaan atau penyitaan bahan atau barang bukti dalam perkara tindak pidana dibidang ketenagakerjaan;
  5. Melakukan pemeriksaan atas surat dan/atau dokumen lain tentang tindak pidana dibidang ketenagakerjaan;
  6. Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana dibidang ketenagakerjaan; dan
  7. Menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti yang membuktikan tentang tidak adanya tindak pidana dibidang ketenagakerjaan.

 

4. Peran dan Fungsi Pengusaha

Sama halnya dengan istilah buruh, istilah majikan juga kurang sesuai dengan konsep Hubungan Industrial Pancasila karena istilah majikan berkonotasi sebagai pihak yang selalu berada diatas sebagai lawan atau kelompok penekan buruh, padahal antara buruh dan majikan secara yuridis merupakan mitra kerja yang mempunyai kedudukan yang sama. Karena itu lebih tepat jika disebut dengan istilah pengusaha.

Sehubungan dengan hal tersebut, perundang-undangan yang lahir yaitu UU No.3 Tahun 1992 tentang Jamsostek, UU No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan menggunakan istilah pengusaha. Dalam pasal 1 ayat (5) UU No.13 Tahun 2003 menjelaskan pengertian Pengusaha, yaitu :

  1. Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;
  2. Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya.
  3. Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.

Selain pengertian pengusaha, UU No.13 Tahun 2003 juga memberikan pengertian Pemberi Kerja yaitu orang perseorangan, pengusaha, badan hukum atau badan-badan lainnya yang memperkerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. Penggunaan istilah Pemberi Kerja ini muncul untuk menghindari orang yang bekerja pada pihak lain yang tidak dapat dikategorikan sebagai pengusaha khususnya bagi pekerja pada sektor informal.

Sedangkan pengertian Perusahaan dalam UU No.13 Tahun 2003 adalah :

  1. Setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak yang memperkerjakan pekerja dengan tujuan mencari keuntungan atau tidak, milik orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang memperkerjakan buruh/pekerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk apapun.
  2. Usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan memperkerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.

 

5. Peran dan Fungsi Serikat Pekerja

Peran dan fungsi Serikat Pekerja :

  1. Perlindungan. Menjadi anggota, pekerja terlindungi dari tercabutnya hak hidupnya, dimana menyediakan perlindungan akan pekerjaan (job security). Serikat pekerja menjamin bahwa pekerja tidak menjadi korban, dipermainkan, dilecehkan atau diberhentikan dari pekerjaannya tanpa alasan yang jelas;
  2. Peningkatan akan kondisi dan syarat kerja. Sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan mengacu pada kebutuhan akan perkembangan teknologi yang modern dan modern-nya kondisi kerja, serikat pekerja berusaha keras untuk meningkatkan kondisi dan syarat-syarat kerja dan hidup anggotanya;
  3. Perjanjian Kerja Bersama. Salah satu peran dan fungsi utama serikat pekerja adalah menjamin kepentingan anggotanya melalui perjanjian tawar menawar kolektif. Melalui perjanjian tawar menawar kolektif serikat pekerja berjuang untuk kondisi pengupahan yang lebih baik, kondisi dan syarat kerja yang lebih baik, dan kehidupan yang lebih baik bagi anggota dan keluarganya. Dan melalui perjanjian tawar menawar kolektif akan banyak pekerja menjadi anggota karena mereka melihat dan merasakan hal yang baik serta bermanfaat menjadi anggota;
  4. Menangani keluh kesah anggota. Serikat pekerja mewakili anggotanya yang mempunyai keluh kesah dengan membantu mereka dalam mencari dan menangani secara wajar dan adil akan permasalahan dan persoalan yang dimilikinya;
  5. Menyelesaikan perselisihan. Serikat pekerja harus mempunyai pengetahuan, kemampuan dan sumber-sumber untuk melakukan negosiasi dan menyelesaikan perselisihan atas nama pekerja.
  6. Menyediakan manfaat lainnya (untuk kesejahteraan anggota). Disamping menjamin manfaat yang didapat pekerja dari pengusaha, serikat pekerja juga menyediakan manfaat lainnya seperti kesehatan, beasiswa, penginapan, rekreasi, asuransi dan sebagainya, bilamana itu memungkinkan;
  7. Sebagai suara pekerja. Serikat pekerja adalah wakil pekerja dalam menyuarakan dan menyampaikan pandangan dan permasalahan pekerja serta kondisi sosial saat ini. Karena serikat pekerja adalah tanpa disadari berusaha untuk mengembalikan nilai-nilai yang telah hilang; keamanan (security), keadilan (justice), kebebasan (freedom) dan keyakinan (faith). Nilai-nilai tersebut secara tegas dan melekat pada manusia dimana mereka menemukan martabatnya sebagai manusia (human dignity) seperti yang dikatakan oleh Frank Tannenbourn dalam “Philosophy of Labour”.
  8. Menyediakan sarana komunikasi. Komunikasi adalah sarana yang paling efektif dalam menyampaikan suatu pengetahuan atau informasi. Komunikasi harus selalu dipupuk dan dikembangkan dalam serikat pekerja sebagai saran mengadakan hubungan dengan anggotanya, hal itu bisa dilakukan melalui; pertemuan, jurnal atau bulletin, surat kabar, brosur, fasilitas pendidikan dan personal kontak antara pengurus dengan anggota.
  9. Melakukan kerjasama dan menjalin solidaritas dengan pekerja atau serikat pekerja lainnya baik secara nasional ataupun internasional. Kerjasama dan solidaritas antar sesama pekerja baik secara nasional dan internasional adalah suatu hal yang sangat penting untuk meningkatkan pengaruh yang lebih luas, hal ini memungkinkan pekerja menjadi lebih terwakili dan mempertinggi kekuatan yang efektif dalam menghadapi tekanan. Kerjasama dan solidaritas serikat pekerja adalah kesempatan untuk pekerja dalam perwakilan kepentingan secara kolektif menjadi satu, satu suara bulat, berbasis pada keyakinan akan “divided we fall, united we stand”. Serikat pekerja bisa bergabung dengan organisasi nasional ataupun internasional, bergabung atau bekerja sama dengan organisasi internasional seperti PSI - Public Services International atau federasi serikat global lainnya (Global Union Federations) ataupun dengan ITUC – International Trade Unions Confederation. Melalui mereka kita akan bergabung bersama dengan jutaan pekerja diseluruh dunia yang berjuang bagi kepentingan dan hak pekerja. Melalui bergabung dengan organisasi lain akan mendapatkan manfaat seperti program pendidikan, konferensi, seminar, workshop ataupun kegiatan lainnya yang diselenggarakan oleh organisasi nasional ataupun internasional;
  10. Meningkatkan pelaksanaan hubungan industrial untuk menciptakan keharmonisan hubungan antara pekerja/serikat manajemen pengusaha bukan hanya suatu slogan atau usaha dari satu pihak saja untuk mempertahankan tetapi kedua belah pihak. Kita mengingat bahwa pekerja/serikat pekerja-pengusaha/manajemen adalah hubungan jangka panjang (long-term relationships).

Referensi

  • Basani Situmorang. 2010. "Laporan Pengkajian Hukum Tentang Menghimpun Dan Mengetahui Pendapat Ahli Mengenai Pengertian Sumber-Sumber Hukum Mengenai Ketenagakerjaan". Jakarta : Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum Dan HAM, 2010
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 579

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image

Kirim Pertanyaan

Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay