Buku Kedua-Bab XXIII Tindak Pidana Yang Mengakibatkan Mati atau Luka Karena Kealpaan

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on January 24, 2023 14:24

BAB XXIII

TINDAK PIDANA YANG MENGAKIBATKAN MATI ATAU LUKA KARENA KEALPAAN

 

Pasal 478

(1) Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan orang lain luka sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan jabatan, mata pencaharian, atau profesi selama waktu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan orang lain Luka Berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

(3) Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

 

Pasal 479

(1) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 478 dilakukan dalam menjalankan jabatan, mata pencaharian, atau profesi,  pidana dapat ditambah 1/3 (satu per tiga).

(2) Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat juga dijatuhi pidana tambahan berupa pengumuman putusan hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf c dan pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f.

Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 552

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image

Kirim Pertanyaan

Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay